|

Polda Sumut Ungkap Jaringan 'Judi Online' Gunakan Hosting Negara Luar Beromset Rp 500 Juta-Rp 1 M/Hari

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi didampingi Direktur Krimum dan para Kapolresta/Kapolres jajaran dalam pengungkapan 'Judi Online' sembari menunjukkan barang bukti pada awak media. (foto : joy)  
INILAHMEDAN - Medan : Pihak Polda Sumut mengungkap jaringan 'Judi Online' yang menggunakan Web Hosting dari negara luar hingga beromset Rp 500 Juta sampai Rp 1 M per hari. 

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan dan penggerebekan dilaksanakan pada Senin 09 Agustus 2022 oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto. 

Juga didampingi Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi Heri Setiawan, Polresta Deliserdang beserta jajaran yang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penggeledahan dan ini bukan yang pertama kalinya.

" Artinya ini merupakan komitmen Polda Sumut melakukan penindakan segala bentuk perjudian. Dari beberapa kasus atau penanganan serta pengungkapan kasus perjudian online, yang baru-baru ini dilakukan diperumahan elit Cemara Asri, dipimpin pak Kapolda Sumut. Ada 7 rumah toko (Ruko) dengan modus foodcourt kuliner bernama Warna Warni. Di lantai 1-3 merupakan praktek perjudian online,” ungkapnya dalam temu pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan pada Rabu petang (10/08/2022).

Dari 7 Ruko itu, lanjutnya, hasil penggeledahan Kapolda Panca dan tim, ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan beberapa website judi online dari 18 ruangan yang dioperasikan. 

Berdasarkan profiling penyidik menduga bahwa website judi online tersebut menggunakan web hosting dari negara luar atau Virtual Private Server (VPS).

" Ada 13 domain dari server-server ditemukan yang wilayahnya semuanya di luar negeri. Ini merupakan modus yang dilakukan para pemain," terangnya. 

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan penyidik menemukan barang bukti yang diduga merupakan alat untuk mengoperasikan website judi online yang berhasil disita dengan rincian 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 unit laptop, 105 Handphone (Hp), 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu Telkomsel, 42 buah kartu telepon, 20 unit CCTV, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Id card pegawai para operator dan barang bukti lainnya 35 item.

" Judi online ini dioperasikan dengan cara pemain harus membuka website, lalu mengaksesnya melalui link yang ada serta mendaftar (memasukkan segala identitas diri), serta juga memasukkan nomor rekening,” jelasnya.

Dari permainan itu, kata Hadi, pemain diharuskan mengisi deposit dengan berbagai cara, baik dengan cara transfer atau topup, seperti Ovo dan sebagainya atau pulsa. 

Kemudian pemain masuk dengan login, dengan memilih jenis permainan yang ada di layar komputer, diantaranya judi bola, casino, togel, dan sebagainya.

 " Setelah itu para pemain otomatis mendapatkan keuntungan dari judi tersebut melalui rekening yang sudah didaftarkan. Jika kalah maka diharuskan mengisi kembali deposit sebagai pancingan agar bermain kembali. Itulah caranya yang didapatkan oleh penyidik," paparnya.

Terkait hasil penyelidikan, sambung Hadi, dari komputer yang ada di TKP dapat menghasilkan omset Rp30 juta/hari dari satu website. 

" Jadi per hari bisa mencapai Rp 500 juta-Rp 1 miliar dari total website yang ada," urainya. 

Menurutnya, TKP judi online beroperasi yang digerebek itu sudah ada sejak awal 2022. Saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan. Dengan memeriksa 6 saksi, yakni 1 Satpam, 1 tukang parkir dan 4 orang waitres foodcourt. 

" Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan melakukan langkah-langkah pemblokiran rekening dan lainnya," sebutnya. 

Sementara, Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian. 

" Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian," katanya.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita antara lain, berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan dan lainnya. 

Namun begitu, ia juga menyebutkan bahwa dari pengungkapan dan penggerebekan tersebut belum ada tersangka. 

" Kita masih memburu tersangkanya yang telah diketahui berinsial AP dan masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini