|

Tarif Sampah Naik Hampir 500℅, Herri Zulkarnaen: Husni 'Jebak' Bobby

Tokoh masyarakat Kota Medan Herri Zulkarnaen Hutajulu. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Tokoh masyarakat Kota Medan Herri Zulkarnaen Hutajulu mengkritisi kenaikan tarif sampah rumah tangga hampir 500%. Menurut mantan anggota DPRD Medan ini, kebijakan yang ditelurkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan ini dinilainya kebijakan 'gila'. 

"Ini gila sampai (kenaikkan retribusi sampah) hampir 500%. Apa dikira masyarakat Kota Medan orang kaya semua," kata Herri Zulkarnaen saat dihubungi pers di Medan, Kamis (25/04/2024). 

Menurut Herri, setiap kepala OPD, termasuk Kepala DLH Kota Medan Muhammad Husni, seyogyanya merupakan pembantu atau boleh dibilang penasehat Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam melaksanakan program-program pembangunan di Kota Medan. Artinya setiap ada kebijakan (penerapan tarif sampah) - terlebih yang sifatnya mengundang kontraversi di masyarakat - alangkah baiknya Husni berkoordinasi ke Wali Kota Medan sebelum kebijakan itu disahkan sebagai bagian dari produk hukum, walaupun misalnya kenaikkan tarif sampah itu ditetapkan bukan di masa kepemimpinannya. 

"Jika ini memang dilakukan Husni, saya yakin Wali Kota bakal tidak sepakat dengan besaran tarif retribusi sampah yang melambung tinggi itu. Sebab kita tahu Wali Kota itu begitu sensitif terkait keluh kesah masyarakat. Kalau sudah seperti ini (kenaikkan tarif sampah sudah menjadi produk hukum/perda) kesannya DLH Medan sengaja 'menjebak' Wali Kota Medan. Bahkan ini bisa menjadi bom waktu. Kan kasihan pak Bobby yang sudah bagus programnya ternodai dengan kenaikan tarif sampah yang selangit. Bisa jadi reputasi pak Bobby jadi turun," kata Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini. 

Herri tentu saja sepakat dengan kenaikkan tarif sampah guna menggenjot PAD. Tapi, kata dia, itu bisa saja dilakukan bertahap setiap tahun. "Misalnya setiap tahun naik 5% atau 10%. Ini kok sampai hampir 500 persen, ini gila," katanya. 

Menurut Herri, tingginya besaran tarif kenaikkan sampah rumah tangga bisa saja berdampak buruk di tengah-tengah masyarakat. 

"Tagihan tarif yang lama aja masih sulit untuk dibayar, tiba-tiba muncul tarif baru yang selangit, Bisa-bisa masyarakat kembali buang sampah sembarangan. Bisa ke jalan, parit atau sungai," kata mantan Plt Ketua Demokrat Sumut ini. 

Herri justeru mengaku aneh dengan pernyataan Kadis DLH Kota Medan Muhammad Husni yang menyebut tidak lagi perlu perwal (peraturan wali kota) sebagai petunjuk teknis dalam penerapan Perda No 1 Tahun 2024 yang disahkan Januari 2024.

"Kalaulah alasannya karena di perda itu sudah tertera besaran tarif sampah sehingga tidak lagi dibutuhkan perwal, ini memangnya ada apa. Kok bisa. Harusnya kan Perda itu gambaran secara umum soal kebijakan yang menjadi produk hukum. Dan perwal sebagai petunjuk teknis melaksanakan Perda itu. Di perwal itulah harusnya tertera soal besaran tarif sampah yang terlebih dahulu diketahui Wali Kota. Ini ada apa," kata Herri curiga. 

Kepala DLH Kota Medan Muhammad Husni ketika dikonfirmasi menegaskan implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

"Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Dalam perda itu sudah memuat tarif yang berlaku yang sudah menjadi produk hukum. Ini substansinya sehingga kita menerapkan perda itu," kata Husni menjawab pers ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/04/2024).

Husni juga meluruskan anggapan bahwa perda belum bisa diterapkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan perda itu sendiri. 

"Perwal dibutuhkan apabila tarif (retribusi sampah rumah tangga-red) belum ditetapkan. Tapi di perda kita sudah ada tarif yang ditetapkan," kilahnya. 

Soal kenaikkan retribusi sampah rumah tangga hingga 500 persen dianggap 'mempelorotkan' citra Wali Kota Medan, Husni menjawab diplomasi. 

"Ini produk hukum eksekutif (Pemko Medan) dan legislatif (DPRD Medan). Sebelum perda disahkan, kan terlebih dahulu ada kajian-kajian. Tentunya sudah ada koordinasi (ke Wali Kota). Jadi substansinya dulu didudukkan, mas," balasnya. 

Dalam perjalanan penerapan perda, kata Husni, mungkin saja terjadi penolakan-penolakan di masyarakat. Bisa saja penolakan itu diajukan ke legislatif atau pun eksekutif. 

"Tentu ini bisa saja menjadi pertimbangan-pertimbangan (merevisi perda). Itu masalah lain. Tapi untuk saat ini kita jalankan dulu perda itu. Karena ini kan sudah menjadi produk hukum yang harus kami jalankan. Substansinya seperti itu," katanya.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini