|

Tarif Sampah Naik 500%, Ada Upaya 'Pelorotkan' Citra Bobby, Ini Sanggahan Husni

Kepala DLH Kota Medan Muhammad Husni saat memimpin rapat di Balai Kota Medan beberapa waktu lalu. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menaikkan retribusi sampah rumah tangga sebesar 500 persen. Selain kebijakan ini dinilai tidak populis dan keterlaluan, ada semacam kecenderungan kebijakan ini sengaja 'mempelorotkan' citra Wali Kota Medan Bobby Nasution di mata masyarakat.

"Kayaknya ada kecenderungan ke arah sana (melorotkan citra Wali Kota Medan Bobby Nasution). Kita sama-sama tahu, kepemimpinan Wali Kota Bobby - terlebih dalam menelurkan kebijakannya - selalu berpihak kepada rakyat. Jadi, ada semacam paradoks ketika Wali Kota Bobby berupaya maksimal dalam melayani masyarakat, namun DLH Medan malah menaikkan retribusi sampah rumah tangga sebesar 500 persen," kata Ketua Umum Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Daerah (P-KAD) LR Dalimunthe di Medan, Rabu (24/04/2024).

Kecenderungan untuk 'melorotkan' citra kepemimpinan Wali Kota Bobby juga semakin terlihat ketika DLH Kota Medan langsung menerapkan pengutipan retribusi sampah rumah tangga yang naik 500 persen tersebut.

Sementara DLH Kota Medan berdalih penerapan retribusi sampah yang dimulai pada Pebruari 2024 itu mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024. Namun peraturan wali kota (perwal) Medan sebagai juknis (petunjuk teknis) untuk menjalankan perda itu belum ada.

"Kita heran saja. Realisasi dalam penerapan perda kesannya terlalu terburu-buru tanpa melalui proses sosialisasi ke masyarakat. Bayangkan aja, perda dikeluarkan pada 5 Januari 2024, namun sebulan setelah itu (Pebruari 2024) sudah diterapkan. Bagaimana masyarakat tidak kaget," kata Dalimunthe.

P-KAD menilai keputusan DLH kesannya belum ada koordinasi dengan Wali Kota Medan mengingat petunjuk teknik (perwal) terkait perda itu belum dikeluarkan Wali Kota Bobby.

Kepala DLH Kota Medan Muhammad Husni ketika dikonfirmasi menegaskan implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

"Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Dalam perda itu sudah memuat tarif yang berlaku yang sudah menjadi produk hukum. Ini substansinya sehingga kita menerapkan perda itu," kata Husni menjawab pers ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/04/2024).

Husni juga meluruskan anggapan bahwa perda belum bisa diterapkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan perda itu sendiri.

"Perwal dibutuhkan apabila tarif (retribusi sampah rumah tangga-red) belum ditetapkan. Tapi di perda kita sudah ada tarif yang ditetapkan," kilahnya.

Soal kenaikkan retribusi sampah rumah tangga hingga 500 persen dianggap 'mempelorotkan' citra Wali Kota Medan, Husni menjawab diplomasi.

"Ini produk hukum eksekutif (Pemko Medan) dan legislatif (DPRD Medan). Sebelum perda disahkan, kan terlebih dahulu ada kajian-kajian. Tentunya sudah ada koordinasi (ke Wali Kota). Jadi substansinya dulu didudukkan, mas," balasnya.

Dalam perjalanan penerapan perda, kata Husni, mungkin saja terjadi penolakan-penolakan di masyarakat. Bisa saja penolakan itu diajukan ke legislatif atau pun eksekutif.

"Tentu ini bisa saja menjadi pertimbangan-pertimbangan (merevisi perda). Itu masalah lain. Tapi untuk saat ini kita jalankan dulu perda itu. Karena ini kan sudah menjadi produk hukum yang harus kami jalankan. Substansinya seperti itu," katanya.

Di tengah masyarakat itu sendiri, kenaikkan retribusi sampah rumah tangga sudah diberlakukan sejak Pebruari 2024.

"Kaget aja. Tiba-tiba naik 500 persen. Tentu kita keberatan. Bertahan aja dalam kondisi sekarang udah bersyukur. Ini malah dibebani tarif sampah yang mencekik leher. Ini memiskinkan masyarakat namanya," keluh pria bermarga Tambunan, warga Kelurahan Tanjung Sari Pasar V, kepada pers usai menerima tagihan retribusi sampah rumah tangga yang diterimanya dari mandor kecamatan, Selasa (16/04/2024).

Menurut Tambunan, retribusi sampah yang selama ini dibayarnya ke petugas yang datang ke rumah sebesar Rp25.600.

"Tadi pas datang petugas bersama mandornya tagihan yang harus saya bayar menjadi Rp118.000," kata Tambunan.

Tambunan juga melihat retribusi sampah bervariasi antara rumah ke rumah. Tetangganya misalnya, tagihannya ada juga tarifnya Rp135.000.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini