|

LIRA Ragukan Komitmen Pemprov Sumut Bayar Utang DBH Rp1,3 Triliun ke Kab/Kota

Kantor Gubernur Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara meragukan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara Sumut) membayar lunas utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke 33 kabupaten/kota sebesar 1,3 triliun. 

LIRA beralasan, di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, Pemprov Sumut harus melaksanakan sejumlah pengeluaran yang sulit terelakkan dan belum lagi terjadinya defisit APBD Sumut TA 2023 sebesar Rp988 miliar.

“Kewajiban Pemprov Sumut yang sulit terelakkan tersebut di antaranya terkait anggaran penyelenggaraan Pilkada Sumut 2024 sekitar Rp600 miliar. Kemudian anggaran PON XXI sebesar Rp2 trilun,” kata Sekretaris Wilayah LIRA Sumut Andi Nasution, Sabtu (20/04/2024).

Angka tersebut, lanjut Andi, pembayaran utang kepada PT Waskita Karya (KSO) Rp900 miliar lebih terkait pekerjaan proyek Strategis Jalan Jembatan Provinsi Sumatera Utara.

Meskipun kelak Pemprov Sumut melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk mengusulkan rasionalisasi anggaran PON XXI, lanjut Andi, tentunya hal ini berdampak terhadap belanja lain yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat Sumut.

“Kondisi ini berpotensi tidak maksimalnya Mandatory Spending atau belanja yang sudah diatur oleh undang-undang dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Mandatory Spending dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah di antaranya, lanjutnya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, kesehatan (10%), insfrastruktur (40%) dan sebagainya.

“Mandatory Spending ini bertujuan mengurangi masalah ketimpangan ekonomi dan sosial. Tentunya bagi Pemprov Sumut hal ini merupakan pilihan sulit, apa yang lebih prioritas,” paparnya.

Kabupaten/kota di Sumut, tambahnya, juga berharap Pemprov Sumut segera membayar DBH, mengingat mereka juga membutuhkan haknya untuk mengatasi persoalan yang sama.

Andi Nasution juga menyampaikan, berdasarkan pantauan pihaknya terhadap aplikasi Progres Report Pengendalian Pembangunan (PRP2) Sumut per 19 April 2024, sama sekali belum terlihat adanya pembayaran utang DBH ke kabupaten/kota.

Meski pun Kepala BKAD Muhammad Rahmadani mengaku sudah membayar DBH yang lalu dan tahap proses untuk berikutnya, lanjut Andi, tapi fakta aplikasi PRP2 tidak menunjukkan hal yang berbanding lurus.

“LIRA meragukan hal itu, dan terkesan hanya retorika. Bagaimana Sumut bisa hebat dan lebih baik, kalau kondisinya seperti ini,” tutupnya.(imc/bsk)




Komentar

Berita Terkini