|

RDP Komisi IV Dengan Dinas SDABMBK Digelar Tertutup, Pers Dilarang Masuk, Ini Kata Haris Kelana

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan digelar tertutup, Selasa (23/04/2024).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan digelar tertutup, Selasa (23/04/2024).

Sejauh ini belum diketahui alasan mengapa rapat dilaksanakan secara tertutup. Sejumlah wartawan yang bertugas di DPRD Medan yang hendak melakukan peliputan sempat mendapat larangan untuk masuk ke ruang komisi.

"Maaf ya bang. Rapat (RDP) ini digelar tertutup. Marah nanti bapak bang. Tolong ya bang," kata Erni, staf Komisi IV kepada salah seorang wartawan yang hendak masuk ke ruang komisi tempat rapat dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, setiap RDP komisi-komisi di DPRD Medan selalu terbuka untuk umum, terlebih-lebih untuk kalangan pers. Sebab setiap pembahasan RDP selalu erat kaitannya dengan kepentingan rakyat yang harus diketahui rakyat juga lewat pemberitaan pers.

Pada umumnya, dalam RDP yang kerap dibahas berkaitan dengan persoalan rakyat. Baik itu di bidang  pendidikan, sosial budaya, pembangunan, kesehatan, bantuan sosial, hajat hidup orang banyak, peraturan perundang-undangan dan keluh kesah warga Kota Medan yang ingin mencari keadilan.

Mengingat RDP hari itu melibatkan Dinas SDABMBK, tentu saja muncul asumsi kalau yang dibahas berkenaan dengan proyek-proyek pembangunan.
Bahkan di sela RDP berlangsung, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik yang memimpin rapat meminta staf komisi memanggil salah satu perwakilan dinas menemuinya di ruangannya yang terpisah dengan ruang rapat komisi. 

Namun RDP hari itu tidak dihadiri Kadis SDABMBK Topan Ginting. Dari Komisi IV yang terpantau hadir yakni Daniel Pinem, Renville Napitupulu dan Dedi Aksyari.

Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp sejak siang baru membalas malam harinya pukul 23.30 WiB. Menurut Haris, pertemuan dengan Dinas SDABMBK bukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetapi rapat evaluasi triwulan pertama. 

"Jadi bukan RDP, tapi rapat evaluasi triwulan pertama. Surat resminya juga ada," kata Haris seraya mengirimkan surat resmi tersebut dalam bentuk PDF lewat pesan WhatsApp. 

Hanya saja, dalam agenda kegiatan DPRD Medan yang biasa diterima wartawan tertera terkait RDP dengan Dinas SDABMBK. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini