|

99 Kg Sabu Berikut 4 Tersangka Diungkap Polda Sumut

foto : dok 
INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram. Dalam pengungkapan itu empat tersangka turut pula diamankan dari dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, keberhasilan itu dilaksanakan oleh Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/03/22) sekira pukul 00.30 WIB sampai dengan 04.30 WIB. 

Dimana penyergapan pertama di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh. 

Disitu polisi menangkap tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

" Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC," paparnya, Senin (04/04/22).

Sementara penyergapan kedua, diamankan pula dua tersangka lagi yakni Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.

foto : dok

" Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan," ungkapnya. 

Tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli diringkus saat mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan pada Sabtu (12/03/22). 

Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kg. Kedua tersangka mengaku disuruh JN. Warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang didalamnya terdapat 2 tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

" Rencananya, sabu-sabu itu dibawa ke Medan dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 150.000.000," jelasnya. 

Dia mengatakan polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus 2 unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli. 

" Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," sebutnya. 

Selanjutnya, pada Sabtu (12/03/22) sekira pukul 04.00 WIB, petugas kembali mengamankan 1 mobil Innova Reborn BK 1807 AAK yang dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi.  

" Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu," ucapnya. 

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F.

" Tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau," tuturnya.

Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun kabur. 

" Setelah dikejar, di dalam Gang ditemukan mobil tersebut, tapi pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove," ujarnya. 

Meski begitu, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum berikut dengan para tersangka. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini