|

Entaskan Kemiskinan, Sukamto: Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Program SDC

Anggota DPRD Medan Sukamto melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Tani, Lingkungan 8, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (20/11/2021). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Sukamto berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dapat menciptakan lapangan kerja lewat program forum pusat pengembangan ketrampilan atau Skill Development Center (SDC). 

"Program ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan terbukanya lapangan pekerjaan tentu saja sejalan dengan program pengentasan kemiskinan," kata Sukamto saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Tani, Lingkungan 8, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (20/11/2021). 

Hadir pada sosialisasi perda itu Lurah Pangkalan Mansyur Hual Harahap, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Timbul Antonius, nara sumber Syafril, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Sukamto mengatakan untuk sistem seleksi perekrutan peserta program SSDC ini diharapkan benar-benar dari kalangan masyarakat kelas bawah. Dengan begitu, warga miskin dapat terbantu dalam meningkatkan perekonomian keluarga. 

Sukamto berharap keseriusan Pemko Medan dalam mengalokasikan anggaran 10 persen dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan. Alokasi anggaran itu kiranya berkelanjutan setiap tahun anggaran.

Pada kesempatan itu, Sukamto menggugah para pengusaha agar aktif mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat. "Bila saja pengusaha berkenanmenyisihkan dana CSR nya, maka dipastikan kemiskiman akan menurun di Kota Medan. Pengusaha diharapkan berkolaborasi dengan pemerintah soal pengentasan kemiskinan di Medan," sebut Sukamto.

Sukamto juga melanjutkan sosialisasi Perda No 5 tahun 2015 di Jalan Sari Lingkungan 5, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. 

Hadir di sana mewakili Lurah Kedai Durian Alvian Nasution, Kabid Penempatan Dinas Tenaga Kerja Timbul Antonius, Pendamping Sosial PKH Astri Aviyanti, narasumber Syahril, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Di sana Sukamto mengajak seluruh masyarakat prasejahtera berperan aktif agar memastikan terdaftar di DTKS. Begitu juga soal keterlibatan aktif warga dalam mengawasi penerima bantuan agar tepat sasaran. 

"Bantuan harus tepat sasaran," katanya. 

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini