|

4 Tersangka Narkoba SS Jaringan Di Tiga Wilayah Diungkap Polisi


INILAHMEDAN
- L Batu : Empat tersangka narkoba sabu-sabu (SS) jaringan di tiga wilayah yakni Tanjungbalai, Kota Pinang dan Torgamba diungkap Mapolres Labuhanbatu dalam konferensi pers, kemarin. 

Kegiatan itu oleh Kapolres AKBP Deni Kurniawan didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasubbag Humas AKP Murniati. 

Disebutkan, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari tertangkapnya dua tersangka berinisial SS (Syafi’i Siregar) alias Muneng (46) dan W (Wahyudiono) alias Yudi (34) oleh Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar pada Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba. 

Untuk barang bukti (BB) dari keduanya dieroleh 3 plastik klip sabu 66,16 gram, kaca pirex 2 berisi sabu 1,4 gram dan 1,58 gram. 

Selanjutnya pada 18 September 2021 dilakukan pengembangan dari Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio lalu dapat menangkap dua tersangka lain yakni, berinisial T (Toni) alias Toncel (49) dan OPS (Omri Patar Simorangkir) alias Patar (39). 

Keduanya diperoleh dua plastik klip sabu 3,3 gram bruto dan dua kaca berisi sabu 419,62 gram serta enam plastik klip kecil berisi sabu 1,02 gram. 

Secara keseluruhan dari ke empat tersangka itu disita 493,08 gram sabu dan untuk tersangka Yudi dijerat pasal 114 sub 112 yo 127 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 sub pasal 112 ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama telah diincar namun selalu lolos. Dari Kota Pinang diincar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. 

Dia merupakan jaringan Tanjungbalai dan memperoleh sabu yang diedarkan sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini