|

Merasa Diintimidasi, Buruh PT Unibis Ngadu ke Komisi II DPRD Medan



INILAHMEDAN - Medan: Komisi II DPRD Medan meminta PT Unibis menggunakan hati dalam mempekerjakan buruhnya kembali di perusahaannya. 

Ketua Komisi II Surianto (Butong) mengatakan banyak buruh mengadu ke Komisi II kalau mereka diperlakukan tidak layak dalam bekerja dan tidak dipekerjakan sesuai dengan fungsinya seperti sediakala. 

"Kita semua adalah pekerja dan juga buruh. Jadi perlakukankah buruh seperti manusia. Pakailah hati dalam memperlakukan buruh. Jangan buruh diterima kembali kerja, tapi diperlakukan tidak wajar agar buruh tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri. Jangan ada kesan balas dendam," ujar Surianto didampingi Wakil Ketua Komisi II Sudari, Dhiyaul Hayati dan Haris Kelana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/03/2021).

Menurutnya, perusahaan harus memperkerjakan buruh sesuai perjanjian bersama (PB). Dan apa yang menjadi hak buruh seperti gaji dan BPJS wajib diberikan. 

"Karena buruh juga ingin hidup dan makan. Harus ada win win solution agar permasalahan ini tidak berlarut," katanya. 

Hal senada juga disampaikan Sudari. Dia mengatakan perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak PT Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawannya lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan. 

Dia menilai pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. 

"Gaji dari Agustus 2020 hingga Maret 2021 apakah sudah dibayarkan," tanyanya. 

Soal perekrutan karyawan baru PT Unibis, sebutnya, apakah sesuai dengan PP 35/2021. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 

nya apakah sudah terdaftar/tercatat di Disnaker Medan. 

"Sebagian buruh sudah mengundurkan diri tapi disuruh kerja kembali. Tapi setelah kembali bekerja diperlakukan tidak layak," katanya. 

Sudari menegaskan agar Unibis segera membayar pesangon buruh yang sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

"Jangan lagi diperlama membayar pesangon tersebut. Saya mau ketegasan PT Unibis kapan pesangon tersebut dibayar," ujarnya. 

Selanjutnya, Perwakilan PT. Unibis Wahyu Kurnia mengatakan, untuk persoalan pesangon karyawan yang sudah inkrah di MA, mereka berjanji akan membayar pesangon tersebut di akhir Maret 2021. Dan akan mencari jalan keluar untuk menempatkan buruh yang kembali bekerja.

Diketahui, beberapa buruh PT Unibis mengadu ke Komisi II karena merasa diintimidasi dan tidak dipekerjakan di tempat semula yang kini diisi buruh kontrak. Para buruh disuruh membersihkan WC, angkat palet tanpa alat dan membersihkan sawang-sawang. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini