|

Tiga Tersangka Bongkar Ruko, Meringkuk Di Sel Polisi


INILAHMEDAN
- Delta : Tiga tersangka pembongkar rumah toko (Ruko) di Jalan Karya Wisata, Komplek Ruko JIP 2, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua. 

Kapolsek Delitua (Delta) AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, ketiga tersangka itu antara lain : 

1. Muhammad Rizky Andy Syahputra als Ucok (20), warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. 

2. Ahmad Fauzi Bintang (20), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Padang Bulang, Kecamatan Medan Selayang dan 3. Afriansyah (22), warga Jalan Eka Surya, Gang Blok M, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. 

" Korban mengetahui rukonya sudah berantakan saat membuka pintu dan sejumlah barang barang berupa rokok, mancis dan uang recehan serta steling rokok kosong," ujarnya, Sabtu (21/11/20). 

Menurutnya, ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan membongkar ruko melalui lantai 4 dengan merusak pintu. Selaku korban pemilik ruko yakni Fransisca Maria Desliani Tarigan (33) lalu membuat laporan ke Polsek Delitua. 

Sedangkan barang bukti yang disita berupa, uang Rp 200.000 hasil penjualan barang curian, sepeda motor Honda Beat BK 4942 AHY sebagai transport yang digunakan, obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu dan gagang pintu yang dirusak. 

" Dalam kasus itu kita menjerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dan ketiganya masih menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini