|

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Tiga Direksi PD Pasar


INILAHMEDAN - Medan: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar Medan yang diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Ketiga direksi yang diberhentikan itu yakni Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama, Yhonny Anwar selaku Direktur Operasional dan Arifin Rambe sebagai Direktur Pengembangan dan SDM.

"Putusannya mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan (pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan) yang kemarin," kata Humas PTUN Medan, Tirta Irawan, Selasa (12/05/2020).

Pada perkara tersebut, kata Tirta, Jimmy Clause Pardede bertindak sebagai Ketua Majelis serta Efriandi dan Selvi R sebagai hakim anggota.

"Pihak terkait tadi tidak hadir saat pembacaan amar putusan," jelasnya.

Tirta menambahkan, pada hari ini pihak terkait baik penggugat dan tergugat akan diberitahu ihwal amar putusan.

"Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara," katanya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.

Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.

Rusdi Sinuraya Cs yang menolak dipecat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan. Kemudian PTUN Medan mengeluarkan putusan sela menunda pemecatan tiga direksi PD Pasar Medan sampai ada keputusan hukum tetap.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini