|

Double Ijazah Robi Dilaporkan ke Kapolri dan Polda Sumut

Double ijazah Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan dilaporkan Serikat Kerakyatan Indonesia.(imc/dokumen)
INILAHMEDAN-Medan : Double ijazah Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan dilaporkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Polda Sumut. 

Komisioner Dewan Pimpinan Daerah Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (DPD Sakti Sumut), Bambang Herlambang, Senin (5/8/2019) menyebutkan, laporan itu disampaikan secara tertulis yang dikirimkan melalui pengiriman Pos, pada Jumat (2/8/2019). 

"Yang menjadi inti masalah kami laporkan, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 dan caleg terpilih DPRD Kota Medan periode 2019-2024, yakni atas nama Robi/Robi Barus," sebut Bambang.

Berdasarkan temuan kami, kata Bambang, Robi Barus yang merupakan kader PDIP mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada tahun 2014 menggunakan ijazah Sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan. Robi Barus menyelesaikan pendidikan pada tanggal 13 Mei 1989. 

Kemudian di tahun 2019 Robi Barus mencalonkan kembali untuk periode 2019-2024 dan terpilih kembali dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Analisis Kesehatan Dharma Analitika Medan. Robi Barus menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 24 Mei 1989. 

"Perlu dipertanyakan dua ijazah yang dikeluarkan pihak penyelenggara pendidikan Sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan dengan blanko Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Sekolah Menengah Analisis Kesehatan Dharma Analitika Medan blanko ijazah. Berdasarkan 
analisa kami bahwa dugaan ijazah palsu yang dipergunakan oknum Anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 tersebut yang dikeluarkan pada tahun yang sama (1989) dan bulan yang sama (Mei) dan berbeda hanya tanggal apakah bisa di saat yang sama menempuh pendidikan di dua sekolah yang berbeda dan dapat melaksanakan ujian Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) yang juga bersamaan," jelasnya. 

Kuat dugaan, sebut Bambang,  salah satu ijazah yang dimiliki dan dipergunakan Robi Barus untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif periode 2019-2024 Palsu. 

"Sebagaimana yang kami ketahui dan menjadi bahan pertimbangan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1989 belum ada ijazah, akan tetapi pada tahun tersebut masih menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)," tandasnya.(imc/hen)
Komentar

Berita Terkini