|

Jamil Zeb Tumory Minta Proses Kelalaian Penanganan Pasien di RS Muhammadiyah

Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumory (kanan) diterima Direktur RS Muhammadiyah, dr Reza (kiri), Senin (29/07/2019) sore. Kedatangan keluarga balita Fathir, korban luka bakar 48 persen tanpa dirawat inap dan diberikan cairan infus minta dugaan kelalaian penanganan pasien diproses.(imc/istimewa)

INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumory meminta pertanggungjawaban Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan karena diduga lalai saat menangani pasien balita, Fathir warga Cucak Rawa 3, Perumnas Mandala, yang mengalami luka bakar tanpa dirawat inap dan tidak diberikan cairan infus yang berujung korban meninggal dunia, Jumat (25/07/2019) malam di RS Haji Medan. 

"Korban masuk ke IGD RS Muhammadiyah pada Kamis 24 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB disarankan dokter IGD rumah sakit untuk pulang karena korban hanya mengalami luka bakar 48 persen saja,” kata Jamil kepada wartawan usai bertemu Direktur RS Muhammadiyah, Jalan Mandala, Medan, Senin (29/07/2019).

Dikatakan Jamil, kedatangan mereka di RS Muhammadiyah, untuk meminta keadilan karena ada dugaan kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien.

"Kita meminta kepada dr Hendra dan dr Fitriani yang baru satu tahun di RS Muhammadiyah memberikan kejelasan proses penanganan pasien luka bakar karena tersiram kuah sayur panas di bagian tubuh pasien," ungkapnya. 

Selaku paman almarhum Fathir, Jamil meminta Dinas Kesehatan dan pengawas rumah sakit turun tangan untuk melihat SOP yang sudah dilanggar dalam penanganan pasien luka bakar 48 persen yang merupakan anak dari pasangan Arifin Siahaan dan Putri tersebut.

"Kita ingin menjadi contoh, biar lah kita menjadi korban tetapi tidak terjadi lagi kepada anak-anak dan pasien yang berobat di RS Muhammadiyah. RS ini adalah aset Sumatera Utara untuk melayani kesehatan sehingga perlu dokter profesional dalam menangani pasien. Ini gerakan moral. Orang miskin dan orang tidak mampu diperlakukan sama dan harus ditangani dengan baik," terangnya. 

Ditegaskan, pihak rumah sakit seharusnya memberikan perlindungan hak pasien dengan memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. 

"Dokter Reza selaku Direktur RS Muhammadiyah komunikatif dan itu kita hargai dan mau menerima aspirasi dan hak-hak yang kita tuntut mohon keadilan. Jika ada kelalaian penanganan pasien yang dilakukan dr Hendra dan dr Fitriani harus diberikan sanksi oleh RS dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang punya kewenangan," tegasnya. (imc/hendra)
Komentar

Berita Terkini