|

Gubernur Respon Pemanfaatan Lahan Eks PTPN II Untuk Perkuburan

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga

INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespon usulan memanfaatkan lahan eks PTPN II untuk peruntukan tanah kuburan (wakaf) bagi warga Kota Medan.

Sebelumnya, Ihwan Ritonga mengajukan permohonan warga Medan yang mengeluh karena krisis lahan perkuburan.

"Tadi saya dihubungi Gubernur. Beliau merespon permintaan kita agar meyisihkan lahan eks PTPN II seluas 20 Ha untuk lahan pekuburan bagi warga Kota Medan," kata Ihwan Ritonga di Medan, Rabu (03/07/2019).

Menurut Ihwan Ritonga, lahan tersebut terletak di Desa Bandar Kalifa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Lahan seluas 20 Ha dimaksud adalah bagian dari 5.873 Ha lahan PTPN II yang dibebaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional.

"Kita segera menemui Gubernur guna proses penyerahan lahan," katanya.

Kata Ihwan, sistem pengelolaan lahan dipercayakan kepada yayasan dan panitia yang nantinya akan dibentuk. Sedangkan peruntukan lahan bukan hanya pekuburan Muslim namun juga non Muslim. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini