|

Diperiksa Polda Sampai Malam, Wali Kota Siantar: Gak Ada Masalah

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan hingga malaam. (foto: zoy)

INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor menjalani pemeriksaan di Polda Sumut sampai malam di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Senin (29/07/2019).

Pemeriksaan Hefriansyah sejauh ini masih sebagai saksi pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif upah pungut pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.

Saat menjalani pemeriksaan, Hefriansyah tanpa didampingi kuasa hukum dari pemerintah maupun pribadi. Dia tampak percaya diri dan berprilaku kooperatif menjawab pertanyaan yang disuguhkan penyidik.

"Saya sendiri saja ke mari, gak pakai penasehat hukum dari pemerintah maupun pribadi. Gak ada masalah, semua yang ditanya penyidik sudah kita jawab dan kita kooperatif saja," katanya saat meninggalkan ruangan penyidik dengan menggunakan mobil Toyota Innova BK 1326 RX.

Hefriansyah enggan menjawab lebih jauh ketika ditanya apakah pungutan yang dilakukan Adiaksa Purba dan Erni Zendrato selaku kepala dan bendahara di BPKAD merupakan perintah Wali Kota atau perintah resmi.

"Langsung aja (tanya-red) ke Bidang Hukum Pemko Pematangsiantar," kilah Hefriansyah.

Sebelumnya Polda Sumut juga memeriksa wakil wali kota dan sekretaris daerah Pemko Pematangsiantar. Keduanya diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus OTT tersebut. Sementara Adiaksa Purba dan Erni Zendrato ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.

Kepala Subdit III Tipidkor Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat utama Pemko Pematangsiantar.

"Ketiganya telah kita periksa dan masih berstatus sebagai saksi," sebutnya.

Apakah ada tersangka baru pasca diperiksanya tiga pejabat utama Pemko Pematangsiantar, Kompol Roman mengatakan masih terlalu dini untuk memutuskannya.

"Masih sangat prematur jika menetapkan tersangka baru," katanya.

Sebagaimana diketahui, nama wali kota, wakil wali kota dan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar muncul dalam kasus dugaan pungutan liar dana insentif hasil pungut pegawai di BPKD Kota Pematangsiantar.

Dalam perkara ini, Polda Sumut telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKAD Kota Pematangsiantar. Pertama Kamis 12 Juli 2019 lalu. Pada penggeledahan itu, Polda Sumut memboyong sebanyak 16 pegawai ke Polda Sumut berikut barang bukti uang Rp186 juta.

Untuk melakukan pengembangan, Polda Sumut kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting. (imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini