|

Desa Sipaku Area Tuntut Pembayaran DBHP 2018 dari Pemkab Asahan

Kantor Desa Sipaku Area.(foto: zainal arifin)


INILAHMEDAN - Asahan: Sejumlah perangkat Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menuntut Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Tahun 2018 sebesar Rp20 juta lebih yang belum dikembalikan Pemkab Asahan.

"Kesal aja kalau harus mengingat DBHP 2018 yang belum juga dikembalikan Dinas Pendapatan dan Pengelola Anggaran Kabupaten Asahan. Dana sebesar Rp20 juta lebih itu berasal dari hasil kutipan perangkat desa mengenai pengutipan PBB dan Pajak Retribusi," kata Kepala Desa Sipaku Area Guntur Marpaung, Jumat (19/07/2019).

Guntur juga mengatakan pihaknya sudah melaporkan soal DBHP 2018 tersebut kepada Wakil DPRD Asahan beberapa waktu lalu. "Tapi sampai saat ini kayaknya belum membuahkan hasil," ujarnya.

Akibat belum dikembalikannya DBHP tersebut, kata Guntur, banyak program desa menjadi tertunda. Misalnya belum dibayarnya gaji kepala dusun dan gaji perangkat desa lainnya.

"Kan duit Rp20 juta itu bisa untuk gaji kepala dusun dan perangkat desa," kata Guntur yang diamini Ami, salah seorang perangkat desa.

Sementara itu Camat Simpang Empat Armansyah saat dihubungi belum berani berkomentar tentang belum dikembalikannya DBHP 2018 Desa Sipaku Area.(imc/zainal)




Komentar

Berita Terkini