|

Masyarakat Diminta Awasi Pelaksanaan Sistem PPDB Online


INILAHMEDAN - Medan: Masyarakat diminta turut serta melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara online mulai 10 Juni 2019. Dengan begitu kasus 'jual beli' kursi tidak terjadi lagi.

"Selama ini sering kita mendengar ada siswa titipan pejabat di sekolah-sekolah tertentu. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari semua pihak termasuk masyarakat, kita harapkan kasus seperti itu tidak terjadi lagi," kata anggota DPRD Medan Wong Chun Sen di Medan, Kamis (13/06/2019).

Menurut Wong, panitia PPDB online perlu merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri  Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2937/SJ tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, kata Wong, ada empat poin yang antara lain isinya agar pemerintah daerah selaku penyelenggara PPDB online tidak dibenarkan melakukan 'jual beli' kursi atau siswa titipan dan pungutan liar kepada calon peserta didik baru.

"Sekarang saatnya kita menjalankan proses PPDB online sesuai aturan yang berlaku," kata Wong. 

Pemberlakuan zonasi dalam pelaksanaan PPDB online juga perlu diwaspadai oleh pihak sekolah. Biasanya menjelang pelaksanaan PPDB online akan banyak warga yang mengurus surat pindah agar dekat dengan sekolah yang dituju agar anaknya diterima di sekolah itu. 

"Harapan kita, dengan adanya aturan baru sistem zonasi ini akan menghilangkan stigma sekolah favorit, sekolah titipan para pejabat dan sekolah yang memberlakukan jual beli kursi," katanya. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini