|

Koptan HTR Mandiri Polisikan Kades Perbangunan Diduga Terbitkan SKT Desa

Anggota Koptan HTR Mandiri menunjukkan fotokopi laporan polisi. (foto: zainal arifin)

INILAHMEDAN - Asahan: Ketua Kelompok Tani (Koptan) Hutan Tanaman Rakyat (HTR) H Wahyudi melaporkan Kepala Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Arington Sihotang ke polisi karena diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) desa.
"Kami laporkan ke polisi pada Selasa 16 Januari 2018 lalu dengaj nomor laporan polisi: 27/I/2018/SU Res Asahan," kata Wahyudi kepada wartawan di Kecamatan Air Batu, Ahad (23/06/2019).
Dalam laporan itu, Kades Arington Sihotang diduga menerbitkan SKT desa di atas lahan HTR Tani Mandiri dengan Surat Keputusan Menhut SK 163/Menhut-II/2008.
"Atas terbitnya SKT itu kami mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Sampai saat ini kami menunggu hasil lidik dari kepolisan," kata Wahyudi.
Kata Wahyudi, sebernarnya Koptan HTR Mandiri tidak ingin melaporkan kades ke polisi. Lantaran sejumlah upaya mediasi dengan mengarahkan masyarakat desa yang terlanjur diberikan SKT untuk bergabung ke HTR, kades membatalkan sejumlah SKT yang diterbitkannya.
Sementara Kades Arington Sihotang saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. (imc/zainal)


Komentar

Berita Terkini