|

Kabur ke Riau, Polisi Tembak Pelaku Pembakar Ibu Tiri

Pelaku pembakar ibu tiri ditembak Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan karena melawan saat akan ditangkap.(foto: hendra)


INILAHMEDAN - Asahan: Petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria pelaku pembakar ibu tirinya. Pelaku Jumasri alias Jum Plotot (43) ditangkap di kawasan gudang Manggala Jonson, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (28/06/2019) pagi.

Kasus anak bakar ibu tiri itu terjadi di Dusun III, Desa Sidomulyo,Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumut, pada Selasa (25/05/2019) lalu. Korban akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Usai membakar ibu tirinya, pelaku kabur dan bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sejak Kamis (27/06/2019). Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku yang saat itu hendak pergi ke Kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki.

"Tim Jatanras Polres Asahan yang bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumatera Utara meringkus pelaku pembakar ibu tirinya itu. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Rokan Hilir Riau. Hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena sering dicaki maki korban," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jatanras Ipda Mulyoto di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran, Jumat (28/06/2019) sore.

Dalam pelariannya, kata Faisal, pelaku sempat memotong rambut hingga plontos dan mencukur kumisnya agar tidak dikenali petugas. Saat hendak ditangkap petugas, pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Petugas kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku," kata mantan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah merencanakan perbuatannya dengan membeli bensin yang akan digunakan untuk membakar ibu tirinya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP," katanya.

Peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita bernama Saminem atau akrab dipanggil Wak Gedek (57) terjadi di Jalan Mawar, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (25/06/2019). Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran untuk mendapat perawatan medis namun akhirnya meninggal dunia. (imc/hendra)


Komentar

Berita Terkini