|

6 Warga Malaysia Gagal Selundupkan 37 Kg Sabu ke Indonesia


INILAHMEDAN - Jakarta: Enam warga  negara Malaysia gagal menyelundupkan 37 Kg sabu-sabu ke Jakarta, Selasa (04/06/2019).

Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya, No 99, Batavia Marina, Jakarta Utara. Sabu-sabu mereka bawa menggunakan Kapal Pesiar (Yatch).

Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 37 bungkus plastik berwarna hijau degan tulisan China yang di dalamnya berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total (bruto) 37 Kg. Polisi juga mengamankan satu unit Kapal Pesiar Malaysia Moto Cruise Karenliner Langkawi dan 4 unit handphone.

Keenam warga Malaysia yang ditangkap yakni Mohammad Ikhsan Firdaus Bin Ambayah, warga Johor Baru, Malaysia, yang berperan membawa sabu. Iskandar Zulkarnain, warga Johor Baru, Malaysia, berperan menjemput sabu, Mohd Hasri Bin Mohd Taib, warga Kluang Johor, Malaysia sebagai pengendali, Sahron Nissam Bin Saleh, warga Johor, Malaysia selaku Kapten Kapal, 
Sallehuddin Bin Abd Manaf, warga Perak, Malaysia selaku snak buah kapal (ABK) dan Rahizam Bin Mokhtar, warga Johor, Malaysia.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan pengungkapan dilakukan di dua tempat yakni di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya, No 99 Batavia Marina, Jakarta Utara dan di Lobi Hotel Aston, Jalan Pluit Selatan, No 1, RT 2/RW 9, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Kadiv Humas Polri, pada pengungkapan kasus itu, petugas sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika yang dilakukan jaringan Malaysia-Jakarta dengan MO menggunakan kapal pesiar. 

Dikatakan, pada hari Selasa, 04 Juni 2019, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menangkap tersangka Iskandar Zulkarnain Bin Mohd Hamdan dan Mohammad Ikhsan Firdaus Bin Ambayah di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya, No 99, Batavia Marina, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah kapal pesiar moto cruise Karenliner Langkawi warna putih membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut tim menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak sekitar 37 kilogram yang berada di dalam kapal.

"Kapal tersebut dicarter atau dipakai untuk mengangkut sabu yang dikemudikan nahkoda kapal bernama Sahron Nissam Bin Saleh dan dua orang ABK yaitu Sallehuddin Bin Abd Manaf dan Rahizam Bin Mokhtar. Dalam waktu yang bersamaan tim juga menangkap tersangka Mohd Hasri Mohd Taib di Hotel Aston Pluit Jakarta Indonesia. Keduanya merupakan sebagai pengendali jaringan," katanya.   

Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri saat ini  masih melakukan pengembangan dengan bekerja sama Counterpart Asing serta berkoordinasi dengan unsur terkait. (imc/ndra)
Komentar

Berita Terkini