|

Vonis 11 Tahun Penjara Kepada Anto Dinilai tak Sesuai UU

Ilustrasi

INILAHMEDAN - Lubukpakam: Vonis 11 tahun penjara terhadap Antosan alias Anto (45), warga Lubukpakam, Deliserdang, dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memvonis terdakwa atas kasus pelecehan seksual (sodomi) terhadap Rg (16). Dalam kasus itu terdapat sejumlah keganjilan dalam berkas perkara dan fakta sesungguhnya. Rg merupakan anas asuh terdakwa.

"Berdasarkan hasil visum tidak terbukti adanya tanda-tanda terjadinya pelecehan seksual. Jelas vonis 11 tahun penjara terhadap klien kami tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum terdakwa, R Nainggolan kepada wartawan saat dihubungi via hape di Lubukpakam, Sabtu (25/05/2019).

Menurut Nainggolan, vonis 11 tahun terhadap terdakwa atas kasus pelecehan seksual terlalu lama. Vonis itu juga mengagetkan pihak keluarga terdakwa.

"Kenapa anak saya divonis 11 tahun. Itu terlalu lama," ucap Suparti, kakak kandung terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Rg selama dalam bimbingan Anto sering tidur bersama. Anto mengaku tidak pernah melakukan hal-hal aneh terhadap anak asuhnya itu. Justeru belakangan Anto malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan sodomi terhadap anak asuhnya itu.

Atas kasus itu, pihak keluarga terdakwa memohon kepada pihak terkait agar meninjau kembali hukuman terhadap terdakwa.(imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini