|

SMSI Tindak Lanjuti Surat ke Presiden Soal Keterwakilan di Dewan Pers

 

Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat Makali Kumar membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke-5 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02/2022) malam.(foto: bsk) 

INILAH MEDAN - Kendari: Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat Makali Kumar membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke-5 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02/2022) malam.

Makali menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketum SMSI Pusat Firdaus yang berhalangan hadir dikarenakan situasi Pandemi Covid-19.

"Namun apa yang saya sampaikan ini adalah untuk meneruskan apa yang dipesankan ketua umum kepada saya saat menghadiri rapimnas ini," katanya.

Kata dia, saat ini keanggotaan SMSI di Indonesia sampai tahun 2022 sudah mencapai 1.716 perusahaan pers. Namun, kata Makali, sangat disayangkan keterwakilan organisasi perusahaan media ini tidak ada di Dewan Pers. 

"Mirisnya lagi, malah ada yang hanya memiliki 8 anggota namun keterwakilannya ada di dewan pers," kata dia. 

"Oleh sebab itu, kata dia, SMSI siap menegakkan keadilan untuk mewujudkan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. 

"Mari kita bersatu-padu untuk mendukung perjuangan kita di pusat agar keterwakilan kita bisa terwujudkan," tegasnya.

Ditegaskan lagi, meski SMSI masih muda, bukan berarti SMSI tidak bisa berbuat.

"Mari kita perjuangkan dan tunjukkan keberadaan kita selaku salah satu konstituen Dewan Pers. Jika memang keberadaan kita tidak lagi dianggap dan keterwakilan kita tidak ada, lebih baik kita keluar dari konstituen Dewan Pers," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketum SMSI Pusat menyurati Presiden Jokowi untuk menunda menandatangani surat keputusan kepengurusan Dewan Pers yang baru terpilih. Karena dinilai tidak mencerminkan keterwakilan organisasi pers.

Adapun moment penting yang dibahas pada Rapimnas SMSI tersebut di antaranya untuk menindaklanjuti surat SMSII yang ditujukan ke Presiden.

'Jika surat tidak direspon maka Bidang Hukum SMSI akan melanjutkan gugatan ke PTUN dan mengajak seluruh anggota SMSI se-Indonesia bergerak dan menuntut agar dikembalikan ke fungsi UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya. 

Sekretaris SMSI Pusat M Nasir  mengucapkan terima kasih atas tempat yang disediakan tuan rumah SMSI dari Sulawesi Tenggara.

"Saya yakin kawan-kawan jika tergiur kekayaan pasti tidak menjadi insan pers. Karena di pers ini ada perjuangan idealisme dan perjuangan demokrasi dan punya sikap berjuang," kata mantan Wartawan Senior Harian Kompas ini. 

Adapun pengurus SMSI yang hadir pada acara Rapimnas antara lain, Provinsi

Sumatera Selatan, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini