|

Polsek Medan Timur Gelar Ops Yustisi Prokes Covid-19


INILAHMEDAN
- Medan : Polsek Medan Timur menggelar Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai pencegahan penyebaran covid-19 kepada masyarakat di wilayah Hukumnya pada Rabu (03/03/21).

Kapolsek Kompol M Arifin mengatakan kegiatan itu atas dasar Undang–Undang No 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tertanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Ops yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. 

Adapun lokasi/sasaran operasi itu diantaranya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamata Medan Perjuangan.

Sementara rangkaian kegiatan dimulai dengan APP yang dipimpin oleh Ipda Iwan Setiawan Kanit Shabara sekaligus memimpin pelaksanaan operasi bersama Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan STM Samosir. 

Para unsur terkait yang terlibat dalam operasi itu antara lain, TNI nihil, Polri 4, Satpol PP 2 dan dari Kelurahan 13 orang.

Hasil dari Operasi Yustisi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Adm KTP nihil, tindakan sosial  2 orang. 

Hasil di Jalan Rakyat Simpang Jalan Prajurit, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Adm KTP nihil, tindakan sosial 5 orang dan dari Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Adm KTP nihil, tindakan sosial 8 orang. 

" Bagi warga yang diberikan tindakan sosial berupa hukuman yaitu pengucapan Teks Pancasila," pungkas Kompol Arifin. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini