|

Lari Selama 3 Hari Tersangka Kasus Pembunuhan Tak Berkutik Diciduk Polisi


INILAHMEDAN
- Tapteng : Tersangka kasus pembunuhan, AZT (22) warga Jalan Sudirman, Kota Sibolga terhadap korbannya O'o Zisokhi Lahagu warga Dusun IV, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diringkus polisi, kemarin. 

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy didampingi Wakapolres Kompol H Rokhmat, Kasat Reskrim AKP Sisworo dan PjU Polres dalam keterangannya di halaman Mapolres, Rabu (23/12/20). 

Ia menyebutkan bahwa selama tiga hari penyelidikan pelaku akhirnya dapat diamankan pada Senin (21/12/2020) pukul 01.00 di areal Kebun Sawit milik Perusahaan RMA di Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

" Usai mengabisi nyawa korban O’o Zisokhi Lahagu, tersangka melarikan diri ke tiga daerah dengan cara berpindah-pindah. Di Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya. 

Namun, akhirnya identitas pelaku dan tempat persembunyiannya dapat diketahui. " AZT saat dilakukan penangkapan sama sekali tidak melakukan perlawanan dan kooperatif," jelasnya. 

Bahkan, katanya, yang bersangkutan juga mengakui kejadian kronologis pembunuhan serta barang bukti yang digunakannya untuk menghabisi nyawa rekan satu kerjanya itu. 

Kasus pembunuhan tersebut, menurutnya, terjadi Jumat (18/12/20) bermotif sakit hati. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban telah direncanakan satu bulan sebelumnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Inafis Polres Tapteng bersama personel Polsek Kolang saat melakukan olah TKP, ditemukan luka di bagian kepala korban yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. 

" Setelah melakukan penyisiran di lokasi kejadian, tim menemukan barang bukti berupa minuman keras tuak suling dan sandal jepit. Sekitar 35 meter dari TKP tepatnya di dasar jurang ditemukan senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban," ungkapnya. 

Kapolres menyebutkan bahwa selama 3 bulan di tempat kerja yang sama, komunikasi diantara mereka tidak baik. Hingga puncaknya malam kejadian. 

" Setelah minum, minumankeras tersangka langsung menghabisi korban dengan menggunakan sentaja tajam dari arah belakang,” sebutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Kepada awak media, tersangka AZT mengakui perbuatannya. 

" Saya sakit hati kepada korban pak selama kami bekerja tiga bulan ini. Sebelum kejadian, saya sudah berencana menghabis nyawa korban," tukasnya.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini