|

23 Desa/Kelurahan di Sumut Status Zona Merah Narkoba, Proteksi Dini Kunci Pemberantasan

Badan Kesbangpol Sumut melakukan konferensi pers terkait peredaran narkoba di Sumut di kantor Gubernur Sumut, Selasa (14/10/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Pemprov Sumut terus berupaya keluar dari zona teratas pengguna narkoba di Indonesia. Berdasarkan data, ada 23 desa/kelurahan di Sumut yang berstatus zona merah narkoba dari sebelumnya sebanyak 300 desa/kelurahan.

“Ini blueprint upaya pemberantasan narkoba di Sumut. Termasuk pelibatan relawan anti narkoba sebagai sumber deteksi dan pencegahan dini. Targetnya, kita bisa menurunkan peringkat pengguna narkoba dari posisi pertama menjadi di bawah lima besar secara nasional,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono pada temu pers di kantor Gubernur Sumut, Selasa (14/10/2025).

Menurut Mulyono, penguatan basis relawan dan penerapan proteksi dini menjadi kunci utama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Termasuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar tingkat SLTA.

"Melalui sambungan jarak jauh (daring), pelajar mendapatkan pembekalan rutin setiap dua pekan sekali. Materi yang diberikan mencakup wawasan kebangsaan serta pemahaman tentang bahaya narkotika bagi generasi muda," katanya.

Pemprov Sumut, kata dia, terus bekerja sama dengan BNN dan kepolisian dalam pemberantasan narkoba dan judi online (judol).

"Program ini turut menyasar penyadaran terhadap bahaya judi online dan aksi geng motor yang marak di kalangan remaja," katanya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini