![]() |
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut kembali menahan 1 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut kembali menahan 1 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP.
Pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada 2019 - 2021 itu dengan kontrak Rp.135.811.032.026. Dana itu bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada Mata Anggaran 212 investasi fisik tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020.
Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi mengatakan tersangka yang ditahan berinisial RS. Tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan sejak 23 Februari 2016 sampai 18 Maret 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Husairi, ditemukan fakta peran tersangka RS merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda dimaksud.
Saat ini, kata dia, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. Ditahannya tersangka RS menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya Kejati Sumut menahan tersangka HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021.(imc/bsk)