|

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PTPN I ke PT Ciputra Land

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan dua tersangka dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektar, Selasa (14/10/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan dua tersangka dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektar, Selasa (14/10/2025).

Pengalihan aset milik negara itu dilakukan melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land.

Dua tersangka yang ditahan berinisial ASK selaku Kepala BPN Sumut tahun 2022 - 2024 dan ARL selaku Kepala BPN Kab Deliserdang tahun 2023 - 2025.

Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Menurut Husairi, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka semasa menjabat diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kepada negara.

"Bahkan PT DMKR telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGB," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan alat bukti dan keterangan para saksi, kata Husairi, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Apakah ada keterlibatan pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Nanti kita sampaikan informasinya," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini