|

Ditetapkan Jadi Tersangka, Empat Pegawai Rumah Sakit TIdak Ditahan


INILAHMEDAN
- P Siantar : Petugas Satreskrim Polres Pematang Siantar menetapkan tersangka terhadap empat pegawai RSUD Djasamen Saragih. 

Keempat pegawai itu berinisial DAA, RE, ES dan RS, dijerat dalam kasus pemandian jenazah seorang wanita yang bukan muhrimnya, pada Minggu (20/09/20) lalu.

Petugas langsung mengirimkan berkas perkara ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada Jumat (11/12/20). 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan polisi telah bekerja secara profesional dalam kasus ini.

" Bahkan dengan ditetapkannya keempat tersangka pegawai RSUD Djasamen Saragih terkait adanya laporan Fauzi Munthe, yang tidak terima kalau jenazah istrinya dimandikan oleh empat pegawai pria yang bukan muhrimnya,” ucap Kapolres. 

Namun demikian, tambah Kapolres, keempat tersangka itu hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik, dengan alasan tidak ada penggantinya. 

" Kami belum menahan mereka karena masih dibutuhkan tenaganya. Lagi pula, sampai sejauh ini belum ada pengganti keempat tersangka yang bertugas dipemulasaran jenazah,” jelasnya. 

Selain itu, kata Kapolres, dalam kasus pemandian jenazah wanita bernama Zaskia tersebut keempat tersangka terancam dengan pasal 79 poin C juncto pasal 51 UU Nomor 29/2004 tentang praktek kedokteran atau pasal 156 A tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini