|

Tiga Kali Diperingati, Sanksi ke Dirut PD Pasar Tunggu Keputusan Wali Kota

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman

INILAHMEDAN - Medan: Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya telah mendapat tiga kali surat peringatan dari Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan terkait pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar Medan. Surat peringatan itu berupa perintah pembongkaran 75 kios karena pembangunannya tanpa izin dan menyalahi peraturan. Namun Rusdi tak mengindahkannya.

"Kita sudah lapor ke Wali Kota. Soal bagaimana sanksinya, tinggal menunggu keputusan pak Wali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman melalui Kabag Perekonomian Pemko Medan Nasib saat ditemui di ruang kerja sekda, Kamis (25/07/2019).

Pada prinsipnya, kata Nasib yang juga anggota Badan Pengawas, pihaknya telah menemukan terjadinya pelanggaran terkait pembangunan 75 kios tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan pihak Inspektorat Kota Medan, pembangunan 75 kios di lantai 3 itu berdiri di atas fasilitas umum dan pembangunannya juga tidak ada dalam Rencana Kerja Perusahaan Daerah (RKPD).

"Sebab lantai 3 Pusat Pasar itu sengaja dibangun untuk fasilitas umum bagi pengunjung maupun pedagang. Kemudian pembangunan 75 kios itu juga tanpa persetujuan (izin) dari Badan Pengawas. Terkait pembangunannya, PD Pasar melakukan MoU secara sepihak dengan pihak ketiga," katanya.

Kekisruhan pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar yang sudah ditempati pedagang selama kurang lebih dua tahun itu juga telah dibahas Komisi III DPRD Medan lewat rapat dengar pendapat. Rapat melibatkan Bagian Perekonomian Pemko Medan, Badan Pengawas dan PD Pasar Medan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Boydo HK Panjaitan berujung debat kusir. Pihak pemko dan Badan Pengawas tetap berdiri pada peraturan bahwa pembangunan kios terjadi banyak pelanggaran. Sementara pihak PD Pasar mengambil kebijakan berdasarkan 'aspirasi' pedagang dan terkesan melangkahi pemerintah kota karena melakukan MoU dengan pihak ketiga terkait pembangunan kios tersebut tanpa persetujuan Dewan Pengawas.

"Apa yang dilakukan PD Pasar terkait pembangunan 75 kios sudah diperiksa Inspektorat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tiga direksi yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan. Mereka dinyatakan bersalah," kata anggota Badan Pengawas Nasib usai rapat tersebut.

Kalau jenis sanksinya, kata Nasib, itu kewenangan Inspektorat. Tapi, kata dia, ada beberapa jenis sanksi seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis.

"Usulan sanksinya sudah disampaikan ke Wali Kota untuk dimintai persetujuan," katanya.

Selain persoalan pembangunan 75 kios di Pusat Pasar, PD Pasar Medan juga diduga telah melakukan kesalahan. Sebab Badan Pengawas 'mencurigai' keberadaan 17 kios di Pasar Kampung Lalang yang dibangun melebihi dari perencanaan awal. Keberadaan 17 kios tersebut kabarnya sudah diperjualbelikan atau disewa. Namun hasil penjualan atau sewanya tidak masuk ke kas Pemko Medan.

"Itu (17 kios-red) makanya kita segel. Kalau memang sudah diperjualbelikan, tentunya akan ada yang komplain ke pemko. Tapi sejauh ini tidak ada. Heran juga kita," kata Nasib.

Kabar teranyar, Badan Pengawas juga menemukan pembangunan 17 kios dan 122 lapak (meja) di Pasar Jalan Pisang Belawan yang lokasinya tak begitu jauh dari Pasar Kapuas. Pembangunan kios itu dilakukan PD Pasar bekerja sama dengan pihak ketiga. Kabarnya kios dijual seharga Rp35 juta per unit dan lapak (meja) dijual seharga Rp10 juta.

Menurut Nasib, pembangunan kios dan lapak jualan itu juga tanpa persetujuan Badan Pengawas. "Itu jelas tanpa izin," tegasnya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini