|

Mabes TNI Bentuk Tim Hukum Bersama Untuk Kivlan Zen

Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi

INILAHMEDAN - Jakarta: Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengatakan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk Tim Bantuan Hukum bersama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Demikian dikatakan Mayjen TNI Sisriadi dalam siaran persnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, (22/07/2019).

Menurut Sisriadi, pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

“Isi surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa setelah berkoordinasi dengan Menteri-Menteri Bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan. 
“Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.

Menurutnya, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan.

“Hal itu diatur dalam petunjuk teknis tentang bantuan Hukum Pidana diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ungkapnya.

Perlu diketahui, bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya. (imc/zoy/rel)

Komentar

Berita Terkini