|

Selamatkan Hutan Tele, DPRDSU Desak Dishut Cabut Izin Perusahaan Penebang Kayu

Anggota DPRD Sumut Sarma Hutajulu

INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu mendesak Dishut (Dinas Kehutanan) Sumut dan Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) segera mencabut izin perusahaan penebang kayu di hutan Tele Desa Hariara Pittu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, untuk menyelamatkan hutan Tele dari kepunahan serta menghindari masyarakat Samosir dari bencana banjir bandang.

“Semua pihak terkait, terutama Dishut Sumut, Kementerian LHK dan Pemkab Samosir harus segera memberikan perhatian serius terkait persoalan penebangan kayu dan pembabatan hutan di kawasan Tele ini. Sehingga tidak membawa bencana yang lebih besar lagi kepada masyarakat Ransang Bosi Desa Buntu Mauli,” tegas Sarma Hutajulu kepada wartawan, Jumat (17/05/2019).

Seperti diketahui, tandas Sekretaris F-PDI Perjuangan ini, hutan Tele merupakan kawasan penyangga guna menyerap air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Samosir. Jika tidak terjaga dan secara terus-menerus dibabat habis, para pengusaha kayu maupun mafia-mafia kayu, tentunya akan menimbulkan banjir bandang menerjang beberapa wilayah di Samosir.

Sarma mencontohkan, sejak hutan Tele ini dibabat oleh pengusaha kayu dengan dalih mendapatkan izin dari Dishut Sumut, telah menimbulkan banjir bandang yang menerjang sekaligus meluluh-lantakkan 5 rumah di Ransang Bosi Desa Buntu Mauli Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir. 

“Banjir bandang ini terjadi setelah kawasan Tele dialihfungsikan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga yang menderita masyarakat sekitar. Padahal awal penebangan kayu ini sudah disoroti berbagai pihak agar jangan sembarangan memberi izin usaha di hutan Tele,” tandas Sarma.

Berkaitan dengan itu, ujarnya, untuk menghindari terjadinya bencana banjir bandang yang lebih besar, Dishut Sumut harus segera mengevaluasi sekaligus mencabut seluruh perijinan penebangan kayu di kawasan Tele. Sebab kerusakan hutan di Samosir sudah cukup massif dilakukan selama ini.

Selain itu, katanya, Poldasu harus segera turun-tangan melakukan pengusutan secara tuntas terhadap para mafia kayu dan perusahaan penebang kayu yang diduga tidak memiliki izin maupun menyalahi izin bersama oknum-oknum yang membackupnya agar hutan Tele dapat segera diselamatkan.

Demikian juga soal kawasan hutan Tele yang dialihkan menjadi APL, ujar srikandi PDI Perjuangan ini, harus segera ditinjau ulang, karena akan menimbulkan dampak ekologis dan terjadinya bencana banjir bandang, akibat pembabatan hutan yang dilakukan oleh perorangan maupun koorporasi.

“Kita sarankan kepada masyarakat melalui Bupati Samosir untuk mengembalikan kawasan Tele menjadi kawasan hutan kepada Kementerian LHK sehingga hutan ini dapat menjadi kawasan penyangga resapan air terus terjaga kelestariannya,” ujarnya.

Menurut fungsionaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini, masyarakat dan Pemkab Samosir jangan hanya melihat sisi ekonomi saat ini dari pengelolaan APL di Tele, tapi harus juga memikirkan dampak ekologis yang akan menimbulkan bencana besar di tengah masyarakat.

Sarma juga mengharapkan kepada pemerintah pusat, Pempropsu dan Pemkab Samosir maupun aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkrit guna menyelamatkan kawasan hutan dan semaksimal mungkin hindari saling menyalahkan satu sama lain. (imc/bsk)





Komentar

Berita Terkini