|

Husni 'Lempar Bola' ke Legislatif Soal Tarif Sampah Naik Hampir 500%

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni merespon positif jika terjadi penolakan-penolakan di masyarakat terkait besaran tarif retribusi sampah hampir 500%.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni merespon positif jika terjadi penolakan-penolakan di masyarakat terkait besaran tarif retribusi sampah hampir 500%.

"Sebenarnya itu bagus. Makin banyak masyarakat yang menolak (besaran tarif sampah) tentu menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif dan legislatif," kata Muhammad Husni saat dikonfirmasi pers, Jumat malam (26/04/2024).

Kenaikkan tarif sampah hampir 500% mendapat reaksi keras di masyarakat. Di kawasan Jalan Jemadi, Komplek Jemadi 1, Kecamatan Medan Timur, misalnya. Seorang warga kompleks mengaku keberatan atas besaran tarif retribusi sampah tersebut ketika petugas penagih retribusi sampah mendatangi rumahnya.

"Kenaikkannya udah menjadi Rp44.468. Padahal iuran kami hanya Rp13.750," sebut warga tersebut yang pernyataannya sudah tersebar di grup WhatsApp.

"Tadi kepling dan mandor bagian kebersihan juga udah mendatangi saya. Saya sangat keberatan dengan kenaikkan yang tidak masuk akal ini," sambungya seperti yang tertulis dalam pernyataannya.

Menurut warga ini, pihak mandor juga meminta dirinya dan warga untuk memviralkan penolakan besaran tarif retribusi sampah.

"Kami warga Jemadi tidak mau membayar kenaikkan retribusi yang tidak logis ini bang. Saya mohon ini diviralkan juga agar sampai ke tangan pejabat untuk mengkaji ulang kenaikkan ini. Ada yang di depan ruko yang biasanya tiap bulannya bayar 200 ribu, sekarang harus bayar 1 jutaan. Kami semua benar-benar menolak keras kenaikkan retribusi ini," katanya.

Menurut Husni, besaran tarif retribusi sampah di Kota Medan sebelum disahkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 sudah melalui berbagai proses tahapan dan tentu saja sudah melalui kajian-kajian.

"Lalu draf perda itu dibawa ke legislatif. Nah, seharusnya pihak legislatif juga perlu melakukan kajian-kajian dan pembahasan-pembahasan soal dampak yang bakal terjadi di masyarakat soal besaran kenaikkan tarif retribusi sampah yang sudah tertera di dalam draf perda (rancangan perda) itu sendiri," kata Husni.

Bagi DLH, kata Husni, implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

"Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Dalam perda itu sudah memuat tarif yang berlaku yang sudah menjadi produk hukum. Ini substansinya sehingga kita menerapkan perda itu," kata Husni menjawab pers ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/04/2024).

Husni juga meluruskan anggapan bahwa perda belum bisa diterapkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan perda itu sendiri.

"Perwal dibutuhkan apabila tarif (retribusi sampah rumah tangga-red) belum ditetapkan. Tapi di perda kita sudah ada tarif yang ditetapkan," kilahnya.

Soal kenaikkan retribusi sampah rumah tangga hampir 500 persen dianggap 'mempelorotkan' citra Wali Kota Medan, Husni menjawab diplomasi.

"Ini produk hukum eksekutif (Pemko Medan) dan legislatif (DPRD Medan). Sebelum perda disahkan, kan terlebih dahulu ada kajian-kajian. Tentunya sudah ada koordinasi (ke Wali Kota). Jadi substansinya dulu didudukkan, mas," balasnya.

Dalam perjalanan penerapan perda, kata Husni, mungkin saja terjadi penolakan-penolakan di masyarakat. Bisa saja penolakan itu diajukan ke legislatif atau pun eksekutif.

"Tentu ini bisa saja menjadi pertimbangan-pertimbangan (merevisi perda). Itu masalah lain. Tapi untuk saat ini kita jalankan dulu perda itu. Karena ini kan sudah menjadi produk hukum yang harus kami jalankan. Substansinya seperti itu," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini