|

Caturwulan I 2019, KY Terima 528 Laporan Masyarakat

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus

INILAHMEDAN - Medan: Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 528 laporan masyarakat dan 325 surat tembusan sepanjang Januari-April 2019.

Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat (314 laporan), datang langsung ke KY (89 laporan), Penghubung KY (71 laporan), pelaporan online (5 laporan), dan informasi (49 laporan).

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY yaitu 223 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 159 laporan.

"Data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana karena perkara tersebut berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. Perkara lainnya adalah agama, tata usaha negara, dan tindak pidana korupsi (tipikor)," Ketua Komisi Yudisia Jaja Ahmad Jayus dalam siaran persnya yang diterima inilahmedan.com, Rabu (15/05/2019).

Dikatakan, berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 329 laporan. Kemudian berturut-turut yaitu Mahkamah Agung sebanyak 38 laporan, peradilan agama sebanyak 32 laporan, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 28 laporan, dan Tipikor sebanyak 9 laporan.

Sementara itu, 10 propinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut adalah DKI Jakarta sebanyak 112 laporan, Jawa Timur sebanyak 81 laporan, Sumatera Utara sebanyak 44 laporan, Jawa Tengah sebanyak 42 laporan, Jawa Barat sebanyak 36 laporan, Riau sebanyak 21 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 18 laporan, Banten sebanyak 16 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 14 laporan, dan Kalimantan Timur sebanyak 12 laporan.

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada periode ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 79 laporan masyarakat dengan rincian 34 laporan merupakan sebelum tahun 2019 dan 45 laporan di tahun 2019.

Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diregistrasi karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.

"Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat," imbuhnya. (imc/ndra)

Komentar

Berita Terkini