|

DLHK Sumut Gencar Bina Perusahaan Kelola Lingkungan Hidup Menuju Cluster Emas

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Provinsi Sumatera Utara terus berupaya melakukan pembinaan-pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang masuk kategori cluster hitam, merah dan biru dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Provinsi Sumatera Utara terus berupaya melakukan pembinaan-pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang masuk kategori cluster hitam, merah dan biru dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup. 

Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara Yuliana Siregar mengemukakan hal itu usai acara penyerahan sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) tahun 2023 di kantor Gubernur Sumut, Jumat (03/05/2024).

"Tentunya untuk (perusahaan) hasil proper yang masih kategori hitam dan merah ini, terus kita lakukan pembinaan agar bisa meningkat menjadi proper biru, hijau dan emas. Yang biru juga kita bina agar bisa menjadi hijau dan emas," ujar Yuliani Siregar.

Menurut Yuliani Siregar, penilaian Proper 2023 ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) RI. Pada penilaian itu, PT Kawasan Industri Medan (KIM) masuk dalam cluster hitam. 

"Termasuk juga empat perusahan lainnya (cluster hitam) yakni PLTG Gunung Sitoli, PT Agro Indah Persada, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) serta PT Tolan Tiga Indonesia," katanya. 

Dikatakan Yuliani, perusahaan yang masuk dalam cluster hitam merupakan perusahaan yang belum menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sehat di wilayah sekitarnya.

"Ada juga tadi yang ditangguhkan (hitam), termasuk PT KIM. Artinya ada perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup di sekitarnya belum mengacu pada aturan-aturan yang ada," katanya. 

Yuliani berharap paling tidak perusahaan masuk dalam kategori biru. Dengan begitu, kerusakan lingkungan bisa diminimalisir. 

"Terkait limbah misalnya, ini sangat berpotensi merusak kondisi air dan tanah. Contohnyamembuang limbah ke sungai tanpa terlebih dahulu ada sistem pengelolaan limbahnya," katanya.

Yuliani menegaskan tidak menutup kemungkinan jika pihaknya telah melakukan pembinaan-pembinaan namun perusahaan belum juga maksimal dalam pengelolaan lingkungan hidup (masih masuk cluster hitam) tentunya bisa direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya. 

"Ini nanti kalau sudah kita bina juga tidak bisa, ya kita berikan sanksi administrasi. Bisa sampai pencabutan izin," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Hasil penilaian KLHK di Sumut, kata Yuliani, ada 188 perusahaan yang mendapat penilaian dengan hasil peringkat emas 2 (dua) perusahaan, peringkat hijau 10 (sepuluh) perusahaan, peringkat biru 129 (seratus dua puluh sembilan) perusahaan, peringkat merah 42 (empat puluh dua) perusahaan, peringkat ditangguhkan 5 (lima) perusahaan.

Sementara itu Pj Gubernur Sumut Hassanudin yang hadir pada kegiatan itu menyinggung terkait sanksi yang harus diberikan kepada perusahaan yang masih masuk daftar hitam.

"Saya tadi sudah bincang-bincang dengan Pak Sekda, harusnya jangan hanya reward yang dikasih, tapi harus ada punishment juga. Jadi ada perubahan dari mereka yang masih masuk daftar hitam," katanya.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini