|

Pengendara Gunakan 'Lampu Silau' Dipidana Dua Bulan Penjara

penggunaan lampu rem yang silau. (foto : dok)

INILAMEDAN
- Bekasi : Polri menegaskan bahwa sanksi penggunaan lampu modifikasi kenderaan roda dua maupun empat sehingga mengganggu serta membahayakan orang lain dapat dipidana dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. 

" Bagi pengendara yang menggunakan lampu rem belakang silau atau pakai strobo bisa segera dilaporkan di NTMC baik melalui IG atau pun Facebook. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan foto atau rekam pelat-nya," kata Kompol Ronald Andry Mauboy pada Talkshow Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi, Minggu (28/04/2024).

" Jadi sekarang jangan pernah ada perkelahian, cukup dokumentasi saja dikirim akan segera kami tindaklanjuti," sambungnya. 

Menurutnya yang juga Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, dalam undang-undang Nomor 22/2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Dikatakan, modifikasi boleh saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor yang merupakan bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.

Namun, bukan berarti dalam mengubah lampu di mobil atau motor bisa seenaknya. Karena menggunakan lampu terlalu silau yang mengganggu serta membahayakan orang lain itu dilarang.

Untuk itu, bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat apabila melihat pengendara menggunakan lampu rem yang menyilaukan atau strobo, untuk segera dokumentasikan. Selanjutnya, pihak kepolisian segera menindak lanjuti para pelanggar tersebut.  (imc/joey) 



Komentar

Berita Terkini