|

Bejat, Pria 40 Tahun Cabuli Bocah Tiga Tahun

Pelaku pencabulan terhadap bocah tiga tahun digirng ke kantor polisi.(foto: dipa)

INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Bejat betul Monang. Pria berusia 40 tahun yang tinggal di Dusun VII, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai) ini tega mencabuli bocah perempuan berusia 3 tahun bernisial LCS yang masih tetangganya itu.

Terungkapnya kasus ini lantaran RS, orang tua bocah, menaruh curiga ketika melihat bagian kemaluan anaknya. Ketika RS bertanya kepada anaknya, dengan polosnya sang anak mengatakan Monang telah memasukkan jari ke kemaluannya.

RS kagetnya bukan kepalang mendengar pengakuan anaknya itu. RS juga memeriksakan anaknya ke rumah sakit. Kemudian RS membuat laporan ke Polres Serdangbedagai dengan nomor LP/137/V/2018/SU/Res Sergai.

Polisi pun akhirnya menangkap Monang, Rabu (25/07/2018). Menurut Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Alexander Piliang, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Modusnya pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Korban merasa kesakitan dan lapor ke kita. Pelaku kita tangkap dari kediamannya dan kini sudah kita tahan," kata AKP Alexander. (imc/dipa)

Komentar

Berita Terkini