![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Kepanikan massal terjadi di internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Kepanikan terjadi karena KPK mengusut dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)
Sejumlah oknum pejabat imigrasi bergerak cepat menarik dana tunai dalam jumlah besar dari bank.
"Saat perkara RPTKA itu mencuat, para pihak di imigrasi panik dan kemudian melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir kumparan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).
Penyidikan kasus korupsi di Ditjen Imigrasi ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker yang sidangnya baru saja rampung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Saat kasus ini diusut intensif, jaringan oknum di Ditjen Imigrasi panik karena takut pungli mereka ikut terendus," kata Budi.
Kata Budi, perkara di imigrasi merupakan pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang dilakukan KPK.
Menurut Budi, uang tunai yang ditarik secara massal tersebut diduga kuat hasil pemerasan terkait pengurusan dan dokumen keimigrasian para WNA.
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker periode 2017-2025 yang menjatuhkan vonis terhadap 8 pejabat Kemnaker pada April 2026.
Dalam persidangan, KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang melibatkan biro jasa pengurusan dokumen asing yang sama di Ditjen Imigrasi.
Saat pengusutan Kemenaker menguat, kata Budi, oknum di Imigrasi panik dan mencoba menyamarkan uang haram dengan menariknya dari bank lalu mengubahnya menjadi emas batangan.
Modus yang digunakan adalah menahan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) WNA dan baru menyetujuinya lewat sistem "ACC Klik" jika korban membayar biaya tambahan ilegal mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta per transaksi.(imc/***)
