![]() |
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan empat jajaran kewilayahan (dua camat dan dua lurah) yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba mengarah kepada sanksi hukuman berat.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan empat jajaran kewilayahan (dua camat dan dua lurah) yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba mengarah kepada sanksi hukuman berat.
"Arahnya hukuman berat. Seminimal-minimalnya pencopotan dari jabatan bagi yang benar-benar terindikasi pemakaian narkoba berulang. Ini kan bergantung pada niat. Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus jelas,” tegas Rico Waas dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (02/06/2025).
Hanya saja, kata Rico Waas, BNN Provinsi Sumut ingin melakukan pendalaman tambahan lagi pasca tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu lalu (26/04/2025).
“Tentunya ini menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat. Kalau nanti diketahui terjadi penggunaan berulang dua kali, itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami butuh pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya,” jelas Rico Waas.
Sedangkan yang terindikasi penggunaan narkoba karena diberikan temannya, kata Rico Waas, butuh pendalaman untuk mengetahui apakah ada niat di dalamnya.
“Kalau dia memang tahu, dia niat, tetap saja. Kalau sudah pakai baju ASN, tidak ada alasan apapun," katanya.
Sedangkan yang positif menggunakan alprazolam, Rico Waas akan berkoordinasi dengan BKN tentang hukumannya.
“Untuk itu kami butuh saran-saran dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai dengan kebutuhan medis. Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman berat,” tegasnya.
Keempat jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL.
Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang dilakukan BNN selama dua Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.
Konferensi pers dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas beserta jajarannya dan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Menurut Toga Panjaitan, Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga Panjaitan.
Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Namun yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.
“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.
Lalu Lurah Gaharu HSS yang mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). “Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” ungkapnya.
Selanjutnya Lurah Petisah Hulu EEL yang menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. “Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.
Menurut Toga, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan.
“Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” paparnya.
Toga Panjaitan mengatakan terhadap keempat jajaran kewilayahan itu akan dilakukan pendalaman lagi. “Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” terangnya.(imc/bsk)