|

Muhammadiyah Dukung SE Wali Kota Medan Penataan Penjualan Daging Non Halal

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung penuh dilaksanakannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung penuh dilaksanakannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal.

Hal itu disampaikan Ketua PDM Medan Maulana Siregar melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan Eka Putra Zakran Nasution, Sabtu (18/02/2026) terkait tanggapan Muhammadiyah mengenai dampak kegaduhan di ruang publik berkenaan pro dan kontra banyak kalangan terhadap SE Wali Kota Medan tersebut.

Menurut Eka, SE Wali Kota itu jika direspon secara positif dan objektif, sudah tepat dan baik guna kemaslahatan dan kenyaman bersama.

"Medan ini milik kita semua, jadi harus kita jaga dan rawat bersama. Jadi, jangan dipelintir ke mana-mana. Edaran itu bernilai positif, untuk kenyamanan, jangan dibilang pulak intoleransi, gak ada itu. Sebab itulah kepada pihak atau semua kalangan diimbau agar tetap menjaga kondusifitas Kota Medan," katanya.

Justeru, kata dia, SE Wali Kota itu perlu diapresiasi karena dalam surat edaran itu tidak ada larangan berjualan dan sifatnya hanya sebatas penertiban agar penjualan daging babi daging tempat berjualannya itu lebih tertata dengan rapi.

"Jadi, cukup jelas, tidak ada di situ mengandung unsur sara, agama dan juga bukan bersifat diskriminatif. Namanya penertiban, sudah pasti itu untuk kenyamanan dan kemaslahan bersama. Artinya tinggal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebab itu Muhammadiyah mendukung," pungkas Eka.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini