![]() |
| Plt Kadiskop UKM Perindag Medan Citra Effendi Capah.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Sosok Citra Effendi Capah kini disorot tajam. Namanya muncul terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Kota Medan pada 13 Februari 2026.
Terbitnya SE yang belakangan bikin gaduh itu diduga kuat usulan Citra Capah selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Medan yang kini diamanahkan sebagai Plt Kadiskop UKM Perindag Medan. Citra Capah baru tujuh bulan menjabat sebagai asisten di Pemko Medan usai mutasi dari Pemkab Deliserdang, yang kabarnya bawaan Sekda Medan Wiriya Alrahman sewaktu menjabat sebagai Plt Bupati Deliserdang dan Citra Capah sebagai Plt Sekda.
Informasi diperoleh, usulan SE itu diduga tanpa melibatkan koordinasi dengan para asisten lain di Pemko Medan sebagaimana layaknya penerbitan SE, dan terpenting tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan terlebih dahulu lolos dalam pemeriksaan di bagian hukum.
Seyogyanya, draf usulan itu harus sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas terbaru (Permendagri Nomor 1 Tahun 2023). Kemudian pejabat terkait (kepala OPD, asisten hingga sekretaris daerah) memberikan paraf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi dan redaksi draf usulan tersebut. Kemudian draf yang sudah diparaf diajukan melalui sekda untuk ditandatangani kepala daerah.
"Inilah mungkin yang tidak dilakukan. Dia (Citra Capah) bermaksud membuat terobosan di Pemko Medan lewat SE itu. Tapi hasil yang didapat malah kegaduhan dan menampar wajah Wali Kota Rico Waas," ungkap sumber internal di Pemko Medan, Jumat (27/02/2026).
"Mungkin dia mengira kondisi Kota Medan seperti di Deliserdang. Tapi terobosannya malah bikin gaduh di bulan suci Ramadan. Padahal Kota Medan sudah lama sekali tidak ada masalah dengan perdagangan daging non-halal," ucap sumber ini.
Sebagaimana diketahui, Pemko Medan sudah memiliki regulasi tentang perdagangan hewan berkaki empat.
Dalam Perda Kota Medan No 10 tahun 2021 mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Dimana hewan berkaki empat tidak boleh dilepasliarkan di tempat umum dan limbahnya tidak boleh mencemari lingkungan. Kemudian Perwal No 26 tahun 2013 tentang larangan usaha peternakan hewan berkaki empat (seperti babi, sapi, dan kambing) di wilayah tertentu di Kota Medan.
Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, meminta Wali Kota Rico Waas mengevaluasi kinerja Citra Capah dari sisi pengetahuan dan kebijakan.
"Kita tidak ingin marwah Wali Kota jatuh untuk kedua kalinya. Jadi perlu dievaluasi (Citra Capah)," kata Osriel Limbong.
"Semboyan 'Medan Untuk Semua' belum sepenuhnya dipahami seorang pejabat impor yang merasa superior," tambah Osriel Limbong.
Sementara Plt Kadiskop PUKM Perindag Medan Citra Capah saat dikonfirmasi Minggu (01/03/2026) belum dapat dihubungi. Upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp juga belum dibalas.(imc/bsk)
