|

Dugaan Korupsi BPBD Tapteng, Kejari Sibolga Tahan Mantan Bendahara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan  terhadap Patar Sitorus, mantan penjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Senin (17/03/2025).(foto: rizki) 

INILAHMEDAN - Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan  terhadap Patar Sitorus, mantan penjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Senin (17/03/2025).

Tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi saat menjabat sebagai bendahara di Dinas Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng.
Patar diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dinas BPBD pada 2017 lalu.

"Tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar satu miliar delapan ratus sembilan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah," ungkap Kasi Inteligen Kejari Sibolga Dedy Saragih di kantornya saat konferensi pers.

Dalam penanganan perkara ini, kata Dedy, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi, serta menyita beberapa barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

"Tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sehingga akhirnya tersangka PS (Patar Sitorus) ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 17 Maret hingga 5 April 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Sibolga," bebernya. (imc/rizki)

Komentar

Berita Terkini