Kapoldasu Irjen Whisnu. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada 'genk motor' yang terbukti melakukan tindak pidana atau meresahkan masyarakat.
Demikian penegasan itu melalui juru bicara Mapolda (Kabid Humas) Kombes Hadi Wahyudi, sebagai langkah tegas polisi guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
" Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga, segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentunya mendapatkan sanksi hukum tegas," tegasnya pada wartawan, Selasa (13/08/2024).
Komitmen Polda Sumut itu, kata Hadi, sebagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
" Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman," jelasnya.
Selain itu, tambahnya, jajaran Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli dalam menggempur aktivitas genk motor, bahkan dengan menurunkan personil Brimob yang berpatroli hingga pagi di wilayah-wilayah rawan. (imc/joey)