|

Info Buat KPK, LIRA Sumut: Pemenang Lelang Gedung Kejati Sumut Pernah Masuk Daftar Hitam LKPP

Kantor Kejati Sumut.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumut berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan persekongkolan lelang pembangunan gedung Kejati Sumut.

“Titip kepada KPK juga menyelidiki dugaan persekongkolan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumut,” harap Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut Andi Nasution pasca operasi senyap KPK, di Sumatera Utara, kemarin.

Lelang pembangunan gedung Kejati Sumut yang bersumber dana APBD Pemprovsu TA 2025, menurut Andi Nasution, pihaknya merasakan adanya keanehan.

Lelang pertama pada 25 Maret 2025 dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

“PT  PAY yang melakukan penawaran Rp94,450 miliar  dinyatakan tidak lulus karena data kualifikasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen. Hal ini mengindikasikan PT PAY tidak mampu menunjukkan kemampuan dan keandalan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan atau memberikan jasa yang dibutuhkan,” ujarnya.

Pad lelang ulang 22 April 2025, PT PAY menjadi pemenang dengan penawaran Rp95,726 miliar. Nilai penawaran PT PAY kali ini naik Rp1 miliar lebih pada lelang pertama.

“Anehnya lagi dalam lelang kali ini, tiga penawar terendah lainnya, kalah dengan alasan yang sama. Alasan kekalahan adalah jabatan manajer teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi,” terangnya.

Pertanyaanya, lanjut Andi Nasution, untuk apa ketiga perusahaan tersebut mempersiapkan banyak dokumen dan melakukan penawaran jika persoalan seorang manajer teknik saja mereka tak mampu mengatasinya.

“Ini mengindikasikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal yang melibatkan PT PAY dan oknum oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut. Tentunya hal ini harus mendapat perhatian KPK,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pemenang lelang pembangunan gedung Kejati Sumut merupakan perusahaan yang memiliki track record buruk.

“PT PAY pernah masuk dalam daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masa waktu 11 September 2023 sampai dengan 11 September 2024,” ungkapnya.

Status tayang daftar hitam ini, saat PT PAY yang ber KSO dengan PT PLN saat melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan yang bernilai kontrak Rp 191,6 miliat.

Pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan ini, tambahnya, mengalami sebanyak lima kali adendum, termasuk penambahan waktu pekerjaan 60 kalender, tetapi menyisakan persoalan tidak sedap.

“Ada kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume dalam pekerjaan. Ini kan merupakan salah satu rekam jejak buruk PT PAY,” ujar Andi Nasution.

Andi Nasution juga merasa heran Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan Gedung Kejati Sumut di tengah-tengah kebijakan Presiden RI mengeluarkan instruki penghematan anggaran.

“Gedung Kejati Sumut t saat ini masih sangat layak dan representatif bagi kejaksaan dalam menjalankan fungsinya. Lebih mengutamakan rasa keadilan, jika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Sumut,” ujarnya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini