|

Warga Takut Melapor, Zulkarnaen: Ungkap Kebenaran Itu Berpahala

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen mengimbau masyarakat tidak perlu takut melapor kepada pihak berwenang jika ada aktivitas warga lainnya yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen mengimbau masyarakat tidak perlu takut melapor kepada pihak berwenang jika ada aktivitas warga lainnya yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

"Artinya jangan takut melapor. Karena mengungkap suatu kebenaran itu berpahala," kata Zulkarnaen saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No 10 tahun 2021 di Jalan Umar Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Sabtu (05/07/2025).

Pada sosialisasi Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum itu, politisi Partai Gerindra ini juga memahami ketakutan masyarakat berkaitan dengan keselamatan diri atau keluarganya.

"Jika kondisinya seperti itu (keselamatan warga) cukup WA kan saja kasusnya," kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen menegaskan saat ini masyarakat cukup melapor melalui WA kepada aparat berwenang dengan adanya media call center. Baik milik kepolisian, pihak kelurahan maupun kecamatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"WA kan aja ke call center. Pasti ditindaklanjuti. Apalagi Pemko Medan juga buka call center," kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen menambahkan pihaknya saat ini memiliki 40 koordinator di empat kecamatan di daerah pemilihannya yakni Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli.

"Atau bisa di WA kan ke koordinator kami soal keluhan warga dengan persoalan apapun. Ini akan kami tindak lanjut," katanya.

Sebelumnya, salah seorang ibu rumah tangga wara Kelurahan Glugur Darat 1 menyampaikan keluhannya soal aktivitas warga di sekitar tempat tinggalnya yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan. Namun warga ini takut membeberkan kasusnya dalam sosialisasi perda itu karena menyangkut keamanan dirinya.

"Gak berani saya pak Zul. Takut saya," kata warga tersebut.

Sementara itu Sekretaris Camat Medan Timur Syamsul Alam Nasution mengatakan masyarakat bisa menghubungi call center atau melakukan WA jika ada kegiatan warga lainnya yang sudah melanggar hukum. Untuk call center Polrestabes Medan di nomor 081275851994, Polsek Medan Timur 082211117599 dan Call Center BNN di nomor 110.

"Jati diri pelapor dirahasiakan," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini