|

Jaga Marwah Cium Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel, DLHK Sumut Surati Pusat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Perambahan hutan terus berlangsung di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) dan Tapanuli Selatan. Masyarakat di dua kabupaten di Sumut itu resah. Aksi pembiaran instansi berwenang atas kasus perambahan hutan itu memunculkan aroma gratifikasi.

"Sepertinya ada semacam persekongkolan jahat sehingga aksi perambahan hutan di Humbahas dan Tapsel terus berlangsung hingga saat ini," kata Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menurut aktivis pegiat lingkungan hidup dan antikorupsi ini, ada kecurigaan kalau pembiaran perambahan hutan tersebut 'sengaja' dilakukan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan selaku perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

"Kecurigaan kita sudah sampai ke sana," kata Edoy, sapaan akrabnya.

Edoy menegaskan kasus perambahan hutan di dua kabupaten itu segera dilaporkannya ke aparat penegak hukum di Jakarta. Yakni Kejagung RI dan KPK.

"Kita mencium ada aroma dugaan gratifikasi sehingga terjadi pembiaran perambahan hutan yang sudah sangat meresahkan masyarakat di sana. Dugaan unsur pidana ini yang akan kita laporkan," tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar tidak menampik aksi perambahan hutan memantik keresahan masyarakat di dua kabupaten itu. Bahkan Yuliani Siregar telah menyurati pihak Kementerian Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari di Jakarta.

"Pihak kementerian sudah kita surati. Biar mereka paham daerah sudah resah," kata Yuliani Siregar saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp di Medan, Rabu (25/06/2025).

Yuliani juga menegaskan DLHK Sumut berulang kali melakukan koordinasi ke Kementerian Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari agar aktivitas pemanfaatan kayu di dua kabupaten itu dihentikan, dan meminta pembekuan hak akses SIPUHH PHAT yang tidak pernah dikeluarkan DLHK Sumut.

"Kami tdk ada menerbitkan SIPUHH-nya. Sdh capek sy koordinasikan untuk dihentikan langsung saja sm mereka," kata Yuliani Siregar.

Sebagaimana diketahui, SIPUHH adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

Sebelumnya DPRD Sumut mendesak Polres Humbahas segera menangkap pelaku perambahan hutan di Desa Parnapa Kabupaten Humbahas.

"Selain merusak hutan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berbatasan dengan kawasan hutan register tersebut, juga truk-truk pengangkut kayu merusak jalan menuju Desa Parnapa, sehingga warga masyarakat sempat melakukan aksi protes dan menghadang dan 'menangkap' truk pengangkut kayu," tandas anggota DPRD Sumut Viktor Silaen beberapa waktu lalu.

Menurut Viktor, aksi perambahan hutan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan mengancam ekosistem lingkungan, sehingga pembiaran terhadap pelaku hanya akan memperburuk kerusakan alam dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Polres Humbahas hendaknya jangan hanya memasang Police Line terhadap barang bukti kayu hasil perambahan di lapangan, tapi harus menangkap pelakunya, sebab tindakan itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang,” tegas Viktor.

Pejabat Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Saipul, belum bisa dikonfirmasi terkait perambahan hutan di dua kabupaten tersebut. Berulang kali dihubungi, hapenya tidak aktif.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini