INILAHMEDAN - Medan: Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara Rp2.462.000.000 (dua miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari terdakwa IFS (mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan), Kamis (03/07/2025).
Uang tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa se Kota Padangsidimpuan TA 2023.
Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima langsung Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU perkaranya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp5.962.500.000. Tahap pertama, Senin (23/06/2025) terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menititipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp3.500.000.000, kemudian tahap kedua, Kamis (03/07/2025) Rp2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
"Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," tandasnya.
Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum, adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(imc/bsk)