Komisioner Bawaslu Deliserdang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga melakukan pelanggaran kode etik. (foto: rel) |
INILAHMEDAN - Medan: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberhentikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan terlibat aktif praktik money politik dalam pemenangan salah seorang calon legislatif (caleg) tingkat pusat pada pemilu 14 Pebruari 2024 kemarin.
“Saya sudah laporkan ke DKPP di Jakarta. Saya minta DKPP memberhentikan Komisoner Bawaslu Deliserdang,” ungkap Muhammad Yahya Saragih kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (15/08/2024) di Kota Lubukpakam.
Yahya menjelaskan, dirinya sudah melaporkan Komisioner Bawaslu Deliserdang ke DKPP atas dugaan praktik money politik pada pemilu 14 Pebruari 2024 kemarin yang secara aktif melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI.
Dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggaran pemilu itu sampai kepada praktik aktif politik uang dengan memberikan uang untuk mencari suara agar dibagikan kepada pemilih supaya mencoblos caleg yang didukung.
Selain itu juga, dugaan praktik aktif komisioner Bawaslu Deliserdang dalam kampanye tersebut melibatkan petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan membagikan uang kepada mereka sampai kepada pemasangan spanduk caleg DPR RI yang didukung.
“Bentuknya sampai kepada dugaan bagi-bagi uang. Panwascam juga diduga diminta untuk memasangkan spanduk Caleg DPR RI yang didukung. Ini kan sudah tidak betul,” terang Yahya.
Menurutnya, dugaan keterlibatan aktif komisioner Bawaslu Deliserdang dalam mendukung pemenangan salah satu caleg DPR RI itu bukan saja melanggar kode etik, tapi sudah pelanggaran sangat fatal sebagai penyelenggara pemilu yang tugasnya melakukan pengawasan justru menjadi pelaku pelanggaran.
Ketika disinggung masalah saksi dan bukti dari dugan pelanggaran tersebut, Yahya memastikan dirinya sudah melengkapi berkas pengaduannya ke DKPP dengan menyiapkan saksi-saksi serta bukti bukti otentik termasuk transaksi digital.
“Saksi-saksi dan bukti-bukti sudah siap semua. Tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP. Kalau sudah ada jadwal, kita sudah siap semuanya,” ungkap Yahya.(imc/rel)