|

Larangan Kutip Parkir di Luar E-Parking, Analisa Masyarakat Medan Makin Liar

Petugas Dishub Medan mengamankan juru parkir pasca larangan pengutipan parkir di luar e-parking.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar menilai kebijakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis membebaskan kutipan retribusi parkir badan jalan di luar e-parking seharusnya diiringi dengan kesiapan perangkat penerapan e-parking di lokasi itu sendiri. 

"Sebaiknya, kan, seperti itu. Ketika penerapan membebaskan kutipan retribusi parkir tepi badan jalan, hari itu juga dilakukan penerapan e-parking di tempat itu juga," kata Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak di Medan, Kamis (16/05/2024).

Melihat kondisi saat ini belum adanya penerapan e-parking di lokasi tepi badan jalan yang tidak lagi diperbolehkan adanya kutipan parkir, tentunya membentuk opini beragam di kalangan masyarakat. 

"Kita tahu, masyarakat saat ini sudah cerdas soal kebijakan apapun yang diterapkan Pemko Medan. Masyarakat bisa menganalisa kebijakan itu meskipun sifatnya hanya berasumsi dan menduga-duga," kata Ridwanto. 

Menurut Ridwanto, masyarakat juga memahami soal target retribusi parkir badan jalan yang dikelola Dishub Medan sudah tertuang dalam Perda APBD yang disepakati bersama eksekutif dan legislatif. 

“Jadi, penghapusan kutipan parkir di luar e-parking tidak bisa dilakukan dengan bentuk ucapan seorang kepala dinas saja. Tapi perlu langsung menerapkan e-parking di lokasi yang dilarang adanya kutipan parkir tersebut,” kata dia. 

Dengan adanya larangan kutipan parkir di luar e-parking, sebut Ridwanto, dapat dipastikan PAD yang dikelola Dishub Medan dari sektor perparkiran makin tidak mencapai target yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD. 

"Sudah pasti juga Iswar akan menyampaikan tidak tercapainya target PAD karena ada pembebasan kutipan parkir di luar e-parking,” tambahnya.

Negara ini, kata dia, memiliki aturan dalam menetapkan sebuah kebijakan dan tidak asal-asalan.

“Lagipula, praktik di lapangan, masih banyak terjadi kutipan parkir tepi jalan umum. Bahkan jukir yang sudah diamankan, kembali beroperasi. Padahal, upaya pengamanan tersebut juga membutuhkan dana operasional yang bersumber dari APBD,” ujarnya.

Ridwanto menengarai upaya penertiban yang dilakukan Dishub Medan jangan sampai menjadi modus untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Seolah-olah gratis, tetapi di belakang layar dugaan kutipan setoran parkir di luar e-parking tetap saja terjadi.

“Ini analisa yang terjadi di masyarakat meski hanya bersifat dugaan. Faktanya masyarakat tetap membayar kutipan parkir dan juru parkir ngotot warga untuk membayar jasa parkir. Ada indikasi para juru parkir tetap ngotot karena harus membayar setoran. Nah, setor kemana itu uangnya? Kan opini ini makin liar. Apalagi ini menjelang Pilkada serentak 2024. Tapi tentu kalau ditanya, dishub pasti bilang mereka tidak membenarkan pengutipan parkir di luar e-parking. Tapi kan masyarakat sudah cerdas menganalisa walau sifatnya dugaan-dugaan," katanya seraya mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi di sejumlah titik parkir di Kota Medan.

Menurut Ridwanto, sudah sebulan pembebasan kutip parkir badan jalan namun tidak ditindaklanjuti dengan penerapan e-parking. "Bayangkan saja, sudah sebulan lebih kebijakan pembebasan ini. Berapa banyak dana masyarakat yang sudah tersedot ke kantong para oknum karena di lapangan kutipan parkir di luar e-parking diam-diam tetap berjalan. Dan uang itu bisa dibuat apa saja. Kan ini masuk tahun politik lokal," katanya. (imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini