|

2 Kepsek Tersangka Kasus Korupsi Tak Ditahan, LBH : Ada 'Keistimewaan' Polisi Terhadap Keduanya

Ditkrimsus Polda Sumut. (foto : dok)

INILAHMEDAN - Medan : Pasca penetapan terhadap 2 tersangka Kepala Sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penerimaan PPPK 2023. 

Serta sebagaimana berdasarkan surat  nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Maret 2024 hingga kini pihak Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap keduanya tanpa alasan jelas. 

" Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat (pelapor), yang ter-zholimi karena kecurangan akibat tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 tersebut," tegas Irvan Sahputra didampingi Sofyan Muis Gajah dalam siaran persnya di Medan, Kamis (16/05/2024). 

Menurutnya selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap ke 2 tersangka itu.

Bukan tanpa alasan dimana sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainnya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan. 

" Namun kali ini tidak bagi 2 kepala sekolah di kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya 2 Tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor," ungkapnya. 

Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan sekaligus pula menetapkan tersangka aktor intelektualnya. 

" Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbukan untrust (ketidak kepercayaan) masyarakat terhadap Polri," terang praktisi hukum muda itu. 

Ketidakprofesionalan tersebut, tambahnya, jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2/2002 tentang kepolisan RI dan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa sejatinya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat 2023 telah melanggar pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945. 

" Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19/2019 tentang perubahan kedua  atas UU Nomor 30/2002. Permenpan RB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652," pungkasnya. (imc/joey)  




Komentar

Berita Terkini