|

Ribuan Orang Hadiri Sosialisasi Perda Digelar Wong di Jalan Mangaan 1

Seribuan orang menghadiri pelaksanaan Sosperda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang dilasanakan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (28/04/2024). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Seribuan orang menghadiri pelaksanaan Sosperda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang dilasanakan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (28/04/2024). 

Dalam kegiatan tersebut hadir Direktur Bank Sampah DLH Kota Medan, Indra Utama, Lurah Mabar, Yayuk Kurniawati, Kepling XI Kelurahan Mabar, M Fachrulrozi. 

Saat itu Wong juga sekilas membahas Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, khusus soal retribusi sampah yang naik 500% belum bisa diberlakukan karena masih terjadi kontroversi di masyarakat. 

'Artinya masih memakai tarif lama. Kita meminta pihak kecamatan menerapkan tarif retribusi sampah yang lama sampai adanya kepastian tentang permasalahan tersebut," kata Wong. 

Dalam sosper itu, Wong meminta warga Medan untuk tidak membuang sampah sembarangan karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

"Khususnya sampah (limbah) baterai bekas, kaleng maupun bekas oli karena berdampak kepada kesehatan masyarakat," katanya. 

"Jika limbah itu dibuang sembarangan, khawatirnya bisa dipegang anak-anak dan tentu ini sangat berbahaya," sambungnya," kata Wong.

Sementara Indra Utama mengatakan sampah ternyata memiliki nilai ekonomis dengan memilah-milah jenis sampah.

"Selain bisa dibuat menjadi kerajinan tangan, ada juga sampah yang bisa dijadikan pupuk," ujarnya.

Oleh sebab itu, Wong mengajak masyarakat senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepala lingkungan dan kelurahan untuk membuat kelompok dalam mengelola sampah guna nilai ekonomisnya bisa dimanfaatkan.

Sementara Lurah Mabar Yayuk Kurniawati mengingatkan mandor sampah untuk lebih intensif memungut sampah-sampah rumah tangga dengan dan pembayarannya dengan tarif retribusi yang lama.(imc/bsk) 


Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen saat melaksanakan Sosialisasi Perda Persampahan. (foto: bsk) 

Komentar

Berita Terkini